Scroll untuk baca artikel
Ramadhan

Menelan Air Berkumur Apakah Membatalkan Puasa?

×

Menelan Air Berkumur Apakah Membatalkan Puasa?

Sebarkan artikel ini

Hukum berkumur saat puasa

Kita ketahui bersama salah satu hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunnah ketika
menjalankan wudlu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah).Namun
berkumur dengan bersungguh-sungguh (al-mubalaghah) tidak disunnahkan bagi orang yang
sedang menjalani ibadah puasa.
hadits yang diriwayatkan Abu Basyar ad-Dulabi, yang menurut Ibn al-Qathan dikategorikan
sebagai hadits sahih. Yang artinya :
“Ketika kamu berwudlu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke
dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa” (Lihat, Jalaluddin as-Suyuthi, Jami’ alAhadits, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 3, h. 10)
Jika air tertelan bagaimana puasanya?
Hasan bin Muhammad Al-Kaf dalam Taqriratus Sadidat menjelaskan dengan jelaskan:
Jika berkumur itu diperintahkan (disyari’atkan) pada wudhu atau mandi, maka hukumnya
diperinci: Jika air tertelan bukan karena berkumur yang berlebihan maka puasanya tidak
batal; dan jika air tertelan karena berkumur yang berlebihan maka puasanya batal. (Hasan bin
Ahmad Al-Kaf, Taqriratus Sadidat, [Surabaya, Darul Ulumil Islamiyah: 2006], halaman
454).
Kesimpulan hukum menelan air ini tergantung pada apakah berkumur itu diperintahkan atau
tidak. Jika tertelannya air disebabkan oleh berkumur yang tidak diperintahkan, maka
puasanya batal. Jika disebabkan oleh berkumur yang diperintahkan, maka puasanya tidak
batal, kecuali dilakukan secara berlebihan, maka puasanya batal.
Puasa Batal karena Menelan Air saat Berkumur, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika puasa seseorang batal karena menelan air saat berkumur, maka ia tetap wajib menahan
diri dari semua hal yang membatalkan puasa, walaupun puasanya sudah batal. Ia tidak boleh
makan, minum, dan sebagainya. Hal ini karena kecerobohannya melanggar apa yang
dimakruhkan oleh syariat.
Artinya, “Ada enam kondisi yang mewajibkan qadha puasa beserta wajib menahan diri dari
yang membatalkan puasa sampai tenggelam matahari … salah satunya adalah mereka yang
kemasukan air karena berkumur atau memasukan air ke dalam hidung atau mandi yang tidak
disyariatkan”. (Hasan Al-Kaf, 457).
Kesimpulannya, menelan air secara tidak sengaja ketika berkumur tidak membatalkan puasa
jika berkumurnya diperintahkan (disyariatkan). Sedangkan jika berkumur itu tidak
diperintahkan maka puasanya menjadi batal.

Muhamad Alhamdulamin

STEI SEBI