Scroll untuk baca artikel
Hukum

Pembebanan Biaya Admin QRIS kepada Konsumen

×

Pembebanan Biaya Admin QRIS kepada Konsumen

Sebarkan artikel ini

Ketika "Bukan Tanggung Jawab Saya" Melanggar Hukum

Pembebanan Biaya Admin QRIS kepada Konsumen

DEPOKPOS – Seiring meluasnya penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai metode pembayaran non-tunai, tidak jarang konsumen menjumpai pelaku usaha (merchant) yang menambahkan “biaya admin”, “surcharge”, atau istilah sejenis pada saat konsumen membayar menggunakan QRIS.

Biaya tersebut umumnya dicantumkan secara sepihak pada nota, mesin EDC, atau lisan oleh kasir, tanpa diinformasikan sejak awal transaksi (Sitanggang, dkk., 2025).

Padahal, biaya transaksi QRIS yang dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR) merupakan biaya jasa yang dipungut oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, dan menurut ketentuan Bank Indonesia, wajib ditanggung oleh merchant, bukan dialihkan kepada konsumen (Warauw, Alwy, & Maskun, 2020).

Praktik ini lazim ditemukan pada pelaku usaha ritel, warung, hingga restoran, dengan tujuan menutup biaya operasional yang timbul dari kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran.

Namun demikian, pengalihan beban tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas, karena telah diatur secara tegas batasannya baik dalam ketentuan penyelenggaraan sistem pembayaran Bank Indonesia maupun dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen(Sitanggang, dkk., 2025).

Berdasarkan uraian tersebut, terdapat 2 (dua) permasalahan pokok yang perlu dibahas.

Pertama,apakah pembebanan biaya admin QRIS oleh merchant kepada konsumen sah secara hukum.

Kedua, apa akibat hukum dan sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang tetap membebankan biaya tersebut kepada konsumen.

Penulis berpendapat bahwa praktik pembebanan biaya admin QRIS kepada konsumen tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan sedikitnya dua kerangka hukum.

Pertama, dari sisi ketentuan penyelenggaraan sistem pembayaran, MDR diatur sebagai beban yang ditanggung merchant kepada PJP, sebagaimana ditegaskan Bank Indonesia dalam berbagai ketentuan penyelenggaraan QRIS, termasuk Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 dan PADG Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (Sitanggang, dkk., 2025).

Pelaku usaha yang tetap membebankan biaya tersebut kepada konsumen sama artinya dengan mengalihkan kewajiban yang seharusnya ditanggung sendiri, dan dapat dikenai sanksi administratif oleh Bank Indonesia maupun PJP, mulai dari teguran hingga pencabutan izin penggunaan QRIS(Sitanggang, dkk., 2025).

Kedua, dari sisi hukum perlindungan konsumen, praktik ini bertentangan dengan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta mewajibkan pelaku usaha beritikad baik dalam memberikan informasi tersebut (Sitanggang, dkk., 2025).

Ketika biaya admin baru diberitahukan pada saat pembayaran bukan pada saat harga ditawarkan maka, konsumen kehilangan kesempatan untuk mengetahui total biaya sebelum transaksi disepakati (Sitanggang, dkk., 2025).

Dalam konteks ini, perlindungan konsumen pada dasarnya bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan keseimbangan hak serta kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha (Nasution, hlm. 15).

Lebih lanjut, hukum perlindungan konsumen di Indonesia menempatkan konsumen pada posisi yang perlu dilindungi dari praktik usaha yang merugikan, termasuk praktik pengenaan biaya tambahan yang tidak transparan (Sidabalok, hlm. 9).

Pasal 4

Hak konsumen adalah:

c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

Pasal 7

Kewajiban pelaku usaha adalah:

b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

Lebih jauh, penambahan biaya secara sepihak pada tahap pembayaran, padahal kesepakatan harga telah terjadi pada tahap penawaran, juga bertentangan dengan asas itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata (Warauw, Alwy, & Maskun, 2020).

Konsumen yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPK (Sitanggang, dkk., 2025). Hak atas ganti rugi merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang fundamental bagi konsumen, sebagaimana dikemukakan bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dideritanya akibat penggunaan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai (Nasution, hlm. 25).

Selain itu, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, termasuk memberikan ganti rugi yang patut (Sidabalok, hlm. 45).

Pasal 1338

(3) Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Pasal 19

(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penulis mengajukan beberapa langkah. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan kepada pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, mengenai ketentuan bahwa MDR merupakan beban merchant dan dilarang dibebankan kepada konsumen, agar pelaku usaha tidak lagi memungut biaya tersebut karena ketidaktahuan (Sitanggang, dkk., 2025).

Kedua, pengawasan oleh Bank Indonesia dan Penyelenggara Jasa Pembayaran perlu ditingkatkan melalui pemeriksaan berkala terhadap merchant, disertai teguran administratif sebelum sampai pada pencabutan izin QRIS, sehingga pelaku usaha memiliki kesempatan untuk memperbaiki praktiknya (Warauw, Alwy, & Maskun, 2020).

Ketiga, konsumen perlu didorong untuk lebih aktif memahami haknya dan berani menempuh upaya hukum, baik melalui pengaduan kepada Bank Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), apabila menemukan merchant yang tetap membebankan biaya admin QRIS, sehingga tercipta efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar (Sitanggang, dkk., 2025).

Partisipasi aktif konsumen dalam mengadvokasi haknya merupakan kunci terciptanya perlindungan konsumen yang efektif, karena hukum perlindungan konsumen pada hakikatnya memberikan instrumen bagi konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya secara seimbang (Nasution, hlm. 30).

Di sisi lain, peran negara dan lembaga terkait sangat menentukan dalam memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen (Sidabalok, hlm. 60).

Kinanti Nara Saputri
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Pamulang