Scroll untuk baca artikel
Hukum

Viral Belum Tentu Aman: Tinjauan Hukum atas Peredaran Kosmetik Ilegal di E-Commerce

×

Viral Belum Tentu Aman: Tinjauan Hukum atas Peredaran Kosmetik Ilegal di E-Commerce

Sebarkan artikel ini
Viral Belum Tentu Aman: Tinjauan Hukum atas Peredaran Kosmetik Ilegal di E-Commerce

DEPOKPOS – Fenomena belanja kosmetik dan skincare secara daring kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat, terutama generasi muda. Kemudahan mengakses berbagai produk melalui platform e-commerce dan media sosial membuat transaksi jual beli kosmetik meningkat dari tahun ke tahun. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat persoalan serius yang sering luput dari perhatian konsumen, yaitu peredaran kosmetik ilegal yang dijual di ruang digital tanpa izin edar yang sah. Karena itu, penting untuk dikaji bagaimana perlindungan hukum konsumen seharusnya bekerja dalam praktik transaksi online

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam konferensi pers pada 13 Juli 2026, menyampaikan hasil patroli siber pada 11–22 Mei 2026. Dari 9.617 tautan penjualan kosmetik yang diperiksa, 9.042 tautan ditemukan tidak memenuhi ketentuan, dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp260,7 miliar. Pelanggaran itu didominasi kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) sebesar 95,24 persen. BPOM juga menyampaikan bahwa besarnya transaksi produk kecantikan di platform digital membuka celah yang dapat disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal promosi, konten media sosial dan pengaruh tokoh publik dapat mendorong konsumen membeli karena popularitas produk, tanpa lebih dulu memastikan legalitas dan kesesuaian kandungannya.

Berdasarkan uraian tersebut, tulisan ini mengkaji dua permasalahan hukum:

1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran kosmetik ilegal di platform e-commerce ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?

2. Upaya hukum apa yang dapat ditempuh untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di ruang digital, termasuk tanggung jawab pelaku usaha dan pihak yang turut mempromosikan produk tersebut? Berikut jawaban dan pendapat saya.

Perlindungan Hukum bagi Konsumen

Menurut saya, persoalan kosmetik ilegal bukan hanya soal produk tanpa izin edar, tetapi juga soal bagaimana konsumen dilindungi dalam transaksi digital. Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang. Pasal 8 ayat (1) huruf a melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai catatan istilah, secara teknis kosmetik beredar melalui mekanisme notifikasi kepada BPOM; tulisan ini memakai istilah “izin edar” sebagaimana lazim digunakan dalam pemberitaan dan publikasi pengawasan.

Dari sisi norma, perlindungan konsumen sebenarnya sudah memadai. Tantangannya ada pada penerapan dan pengawasan. Ketika satu tautan penjualan diturunkan, penawaran produk yang sama berpotensi muncul kembali melalui akun atau tautan lain. Akibatnya, konsumen sulit memastikan sendiri apakah produk yang dibelinya aman dan legal. Padahal, konsumen yang telah dirugikan berhak atas ganti rugi, dan Pasal 19 ayat (1) UUPK mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang yang diperdagangkan.

Tanggung Jawab Platform dan Pihak yang Mempromosikan Produk

Penyelenggara platform perdagangan elektronik juga memiliki tanggung jawab hukum. Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur bahwa penyelenggara bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat adanya konten informasi elektronik ilegal dalam sistemnya. Namun, menurut Pasal 22 ayat (2), tanggung jawab itu tidak berlaku apabila penyelenggara bertindak cepat menghapus tautan atau konten ilegal setelah mengetahuinya. Artinya, tanggung jawab platform bersifat bersyarat dan sangat bergantung pada kecepatan serta kesungguhan penindakan setelah ada temuan atau laporan.

Peran pihak yang mempromosikan produk, termasuk pembuat konten, juga tidak dapat diabaikan. Pasal 9 UUPK melarang pelaku usaha menawarkan atau mempromosikan barang secara tidak benar, dan Pasal 17 ayat (1) huruf a melarang pelaku usaha periklanan membuat iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, bahan, atau kegunaan barang. Pasal 20 menegaskan bahwa pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksinya dan akibat yang ditimbulkannya. Apakah seorang pembuat konten dapat dimintai pertanggungjawaban tentu bergantung pada perannya dalam promosi tersebut. Namun, siapa pun yang menyampaikan informasi produk kepada publik sebaiknya memastikan izin edar dan kebenaran klaimnya terlebih dahulu.

Upaya Hukum dan Penguatan Pengawasan

Menurut saya, penurunan tautan saja tidak cukup. Dari sisi penegakan hukum, konsumen yang dirugikan dapat menempuh penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau gugatan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UUPK. Pelaku usaha yang melanggar larangan Pasal 8 dan Pasal 9 juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPK, di samping ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sediaan farmasi, termasuk kosmetik.

Dari sisi pencegahan, diperlukan sinergi berbagai pihak. BPOM perlu memperkuat patroli siber yang proaktif dan berkelanjutan, bukan sekadar reaktif. Penyelenggara platform dapat memperketat verifikasi status legalitas produk sebelum ditayangkan serta mempercepat tindak lanjut atas laporan. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan peredaran dan menyampaikan informasi yang benar. Konsumen sendiri perlu lebih selektif, antara lain dengan memeriksa status produk melalui kanal resmi BPOM dan melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal.

Dengan pendekatan yang menyeluruh dan melibatkan semua pihak, perlindungan hukum bagi konsumen di era perdagangan digital dapat diwujudkan secara lebih nyata dan berkelanjutan.

Devina Reca Putri
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang