DEPOKPOS – Seiring pesatnya laju pertumbuhan penduduk di Indonesia kebutuhan terhadap ruang dan lahan terus meningkat, sementara ketersediaan tanah sifatnya terbatas. Banyak petani tidak memiliki tanah sendiri (petani penggarap) akhirnya bergantung pada pemilik lahan untuk mengolah tanah melalui mekanisme kerja sama bagi hasil, penggarap ini umumnya dilakukan oleh pemilik tanah yang memiliki keterbatasan waktu, tenaga, atau keterampilan untuk ditangani oleh penggarap yang membutuhkan sumber penghidupan. Pemerintah sebenarnya telah mengundangkan undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 mengenai Perjanjian Bagi Hasil, regulasi ini mewajibkan bahwa setiap kerja sama pengolahan lahan pertanian wajib dituangkan dalam bentuk tertulis di hadapan kepala desa/lurah.
Namun kondisi yang di harapkan undang-undang berbanding terbalik dengan realita di lapangan, seperti yang ditemukan pada masyarakat pertanian di Kelurahan Cengkeh Turi, Kota Binjai di daerah ini, seluruh transaksi kerja sama bagi hasil dilakukan secara lisan semata. Masyarakat cenderung mengandalkan norma adat turun-temurun, keterikatan kekeluargaan, serta rasa saling percaya. Selain faktor tradisi, minimnya pemahaman mengenai prosedur legal formal juga menjadi alasan utama mengapa perjanjian tertulis diabaikan.
Petani penggarap menanggung beban operasional yang sangat berat mulai dari pengadaan bibit, pupuk, alat pembajak (traktor), hingga penyewaan pompa air untuk irigasi yang membutuhkan biaya tinggi. Sementara itu, pemilik lahan hanya berkewajiban menyerahkan tanah dan menanggung pajak. Pembagian risiko yang tidak setara ini kerap merugikan penggarap, terutama ketika hasil panen menurun atau tidak optimal.
UU No. 2 Tahun 1960 mewajibkan durasi kerja sama minimal 3 tahun untuk lahan sawah. Namun pada praktiknya, batas waktu penggarapan di Kelurahan Cengkeh Turi tidak pernah disepakati secara pasti dan hanya mengikuti musim panen. Kerja sama secara lisan ini menimbulkan ketidakpastian kerja bagi petani penggarap.
Tanpa adanya kesepakatan hitam di atas putih, petani penggarap berada pada posisi yang sangat lemah, mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak oleh pemilik tanah jika timbul perbedaan pendapat. Selain itu, ketika terjadi sengketa pembagian hasil atau bencana gagal panen, tidak ada klausul penanganan kerugian yang disepakati secara eksplisit, sehingga penggarap berisiko besar kehilangan modal dan mata pencaharian.
Kesepakatan lisan dalam kerja sama yang membebankan seluruh modal dan biaya operasional kepada penggarap jelas melenceng dari asas keadilan penggarap jelas, hal ini menempatkan penggarap pada posisi yang di rugikan karena harus menanggung beban finansial dan tenaga yang jauh lebih besar dibanding pemilik lahan. Meskipun tradisi berbasis “saling percaya” mempererat hubungan kemasyarakatan, pola ini berisiko tinggi memicu sengketa panjang ketika timbul kerugian atau gagal panen, oleh karena itu keberadaan perjanjian tertulis sangatlah krusial sebagai jaminan kepastian dan alat bukti hukum yang sah.
Guna mengatasi permasalahan ini, langkah utama yang perlu dilakukan ialah menerapkan perjanjian bagi hasil secara tertulis yang di sahkan dihadapan Kepala Desa atau Lurah, untuk kontrak kerja samanya sendiri harus memuat rincian pembagian biaya operasional seperti pembelian bibit dan pemumpukan secara adil agar tidak lagi membebankan salah satu pihak. Selain itu pemerintah daerah melalui perangkat kelurahan, kecamatan dan dinas pertanian harus berperan aktif dalam memberikan edukasi hukum mengenai UU No. 2 Tahun 1960, sekaligus menyediakan template surat perjanjian sederhana yang mudah diisi oleh masyarakat. Terakhir, peran kelompok tani perlu ditingkatkan sebagai forum mediasi awal guna menyelesaikan perselisihan secara musyawarah sebelum melangkah ke proses hukum.
Nabilah
Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum
