Scroll untuk baca artikel
Opini

Bullying Berujung Kematian, di Mana Peran Negara?

×

Bullying Berujung Kematian, di Mana Peran Negara?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Euis Martini, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Bullying Berujung Kematian, di Mana Peran Negara?

DEPOKPOS – Kasus perundungan yang berujung tewasnya seorang siswa SD di Pemalang, Jawa Tengah, menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan. Jum’at,(9-10-2026) dua siswa ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan dititipkan di LPKS Antasena, Magelang, selama enam bulan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pemalang (DetikNews, 16-10-2026).

Tragedi ini bukan sekadar kenakalan anak, melainkan persoalan serius dalam perlindungan generasi. Bullying yang dianggap sebagai candaan menunjukkan bahaya normalisasi kekerasan ketika pembinaan akhlak, pengawasan, dan kepedulian lingkungan tidak berjalan optimal.

Persoalannya, penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku setelah korban berjatuhan. Akar masalah harus ditelusuri melalui pola pengasuhan, lingkungan pergaulan, sistem pendidikan, serta tanggung jawab negara. Negara tidak cukup hadir setelah tragedi terjadi, tetapi wajib membangun sistem yang mencegah kekerasan sejak awal.

Dalam perspektif Islam, pendidikan bukan sekadar mengejar prestasi akademik, melainkan membentuk kepribadian berlandaskan akidah dan ketakwaan. Allah SWT berfirman dalam QS al-Hujurat ayat 11, yang melarang suatu kaum merendahkan kaum lainnya. Islam menanamkan penghormatan terhadap sesama dan kewajiban mencegah kezaliman.

Pencegahan dan perlindungan generasi bertumpu pada tiga pilar yakni keluarga menanamkan akidah dan akhlak; masyarakat membangun lingkungan yang peduli serta tidak menormalisasi kekerasan; dan negara menjamin pendidikan, perlindungan anak, serta penegakan hukum yang adil.

Dalam Islam juga mengenal konsep jawābir dan jawāzir dalam sistem sanksi. Jawābir bermakna penebus atau penghapus dosa melalui sanksi yang ditetapkan syariat, sedangkan jawāzir bermakna pencegah yang menimbulkan efek jera sehingga pelaku maupun masyarakat tidak mengulangi pelanggaran. Keduanya menunjukkan bahwa penanganan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan konsekuensi bagi pelaku, tetapi juga pencegahan agar kezaliman tidak berulang.

Penerapannya harus sesuai ketentuan syariat dan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan status anak, perlindungan korban, pemulihan, serta prinsip keadilan. Anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan pembinaan yang tepat, bukan pembiaran ataupun tindakan sewenang-wenang.

Dengan demikian, Islam tidak hanya mengajarkan nilai moral secara individual, tetapi juga menuntut tanggung jawab kolektif dan peran negara dalam menjaga keselamatan masyarakat.

Tragedi Pemalang harus menjadi momentum perubahan, bukan sekadar keprihatinan sesaat. Penindakan setelah korban berjatuhan tidak cukup tanpa pencegahan yang menyentuh akar persoalan.

Jangan sampai nyawa seorang anak baru menyadarkan kita bahwa bullying bukan kenakalan biasa. Sudah saatnya keluarga, masyarakat, sekolah, dan negara bersungguh-sungguh membenahi pendidikan dan perlindungan generasi dengan menjaga nilai-nilai Islam sebagai landasan pembentukan pribadi dan kehidupan bermasyarakat.

Generasi tidak hanya membutuhkan kecerdasan, tetapi juga akidah, akhlak, dan lingkungan yang menjamin keselamatannya.[]

Euis Martini
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok