Scroll untuk baca artikel
Opini

Konflik Warga Asal Kefa dan Ambon di Parungpanjang, Siapa Bertanggung Jawab?

×

Konflik Warga Asal Kefa dan Ambon di Parungpanjang, Siapa Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini

Oleh Maria Erlina Bukifan, mahasiswa Universitas Pamulang

DI WILAYAH Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebidang tanah kini menjadi pusat perhatian. Persoalannya bukan hanya siapa yang berhak atas tanah itu, tetapi juga desa mana yang berwenang atasnya.

Pada Rabu, 9 September 2026, beredar kabar bentrokan antara dua kelompok warga yang disebut berasal dari Kefa dan Ambon. Peristiwa itu diduga berkaitan dengan klaim penguasaan lahan oleh masing-masing pihak. Kronologi lengkap, jumlah pihak yang terlibat, korban, dan kerugian hingga kini belum diperoleh secara resmi.

Tanah yang Berpindah Batas.

Sekretaris Desa (Sekdes) Gorowong mengatakan lokasi tanah itu semula masuk wilayah administratif Desa Gorowong. “Dulu posisi tanahnya ada di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang. Cuma sekarang katanya masuk Desa Jagabaya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, dokumen kepemilikan, termasuk sertifikat, disebut masih mengacu pada Desa Gorowong. “Surat-surat sertifikatnya itu masuk Desa Gorowong, kata pemilik,” katanya. Artinya, ada dua hal yang belum selaras: dokumen tanah menunjuk satu desa, sementara informasi terbaru menyebut desa lain. Ketidakjelasan semacam ini membuka ruang klaim ganda dan kecurigaan antarpihak.

Hukum Memberi Jalan, Bukan Kekerasan.

Sengketa tanah dan batas desa punya jalur penyelesaian. Penegasan batas desa diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten. Soal kepemilikan, kepastian hukumnya bersumber dari data pertanahan yang dikelola kantor pertanahan, berlandaskan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Bila ada kekerasan, aparat penegak hukum berwenang memprosesnya sesuai pasal KUHP yang berlaku setelah Anda verifikasi]. Penanganan konflik antarkelompok juga dapat merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Suara Para Pihak

keterangan para pihak belum lengkap. pemilik atau pihak yang menguasai lahan tentang dasar klaimnya, ujar Hamzah. Dari sisi pemerintahan, Kepala Desa Jagabaya tentang status wilayah tanah tersebut, kata Hamzah. Aparat kepolisian pun belum menyampaikan hasil penyelidikan. Kapolsek/Kapolres tentang penanganan dan jumlah korban,ujar Hamzah.

Jangan Bawa ke Soal Suku

Peristiwa ini perlu dibaca sebagai sengketa lahan, bukan konflik antarsuku. Menyebut asal daerah kelompok tertentu tanpa kehati-hatian mudah memicu prasangka terhadap seluruh perantau dari daerah itu, padahal mayoritas warga hidup berdampingan dengan damai. Tokoh masyarakat dan tokoh adat dari kedua komunitas punya peran penting menenangkan keadaan. tokoh adat/ketua RW tentang imbauan menjaga kondusivitas, kata Hamzah.

Langkah ke Depan

Beberapa langkah dapat ditempuh. Pertama, Pemerintah Desa Gorowong dan Desa Jagabaya bersama kecamatan memastikan batas wilayah secara resmi. Kedua, kantor pertanahan memverifikasi status sertifikat dan lokasi tanah. Ketiga, para pihak dimediasi lewat musyawarah yang dihadiri tokoh masyarakat dan aparat. Keempat, aparat menindak tegas perbuatan melanggar hukum tanpa memihak kelompok mana pun.

Menunggu Kejelasan

Status kepemilikan, batas wilayah, dan pihak yang terlibat belum dapat dipastikan. Selama itu belum jelas, warga dan media perlu menahan diri dari kesimpulan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum atas tanah itu, agar sengketa selesai di meja musyawarah dan pengadilan, bukan di jalan.

Penulis: Maria Erlina Bukifan, mahasiswa Universitas Pamulang