DEPOKPOS – Ada sesuatu yang terasa janggal ketika sebuah tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan bagi orang yang sedang menjalani hukuman justru memiliki fasilitas yang menyerupai hunian eksklusif.
Bukan sekadar kamar yang nyaman. Ada rumah petak menyerupai vila mini. Ada ruang tamu, televisi berukuran besar, pendingin ruangan, kulkas, bahkan fasilitas kebugaran. Di kawasan yang sama ditemukan gym dan fasilitas yang disebut sedang dipersiapkan untuk simulator golf.
Semua itu ditemukan Ombudsman RI ketika melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 23 September 2026. Ombudsman juga menemukan warga binaan berada di sejumlah hunian tersebut. Salah seorang penghuni bahkan mengaku membayar untuk dapat tinggal di sana, meski keterangan itu masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut (ombudsman.go.id, 24/9/2026).
Yang membuat persoalan ini semakin serius bukan sekadar keberadaan televisi besar atau pendingin ruangan. Pertanyaannya, mengapa fasilitas dengan standar yang begitu berbeda dapat muncul di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan? Lebih jauh lagi, siapa yang dapat mengaksesnya, dengan mekanisme seperti apa, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari keberadaan fasilitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena penjara bukan hotel. Lapas bukan tempat seseorang membayar lebih mahal untuk mendapatkan kamar yang lebih nyaman. Lapas adalah tempat negara menjalankan putusan hukum sekaligus melakukan pembinaan terhadap warga binaan.
Ketika kemudian muncul hunian dengan fasilitas yang berbeda jauh dari kehidupan warga binaan pada umumnya, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya persoalan fasilitas. Yang dipertaruhkan adalah rasa keadilan.
Uang Menentukan Hukuman
Kita tentu tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa semua fasilitas tersebut diperuntukkan bagi narapidana tertentu, apalagi memastikan telah terjadi transaksi ilegal tanpa hasil penyelidikan yang sah.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sendiri menyebut sejumlah bangunan tersebut sebagai fasilitas asimilasi dan menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap temuan Ombudsman.
Namun justru karena itulah persoalan ini harus dibuka seterang-terangnya. Sebab jika benar ada warga binaan yang dapat memperoleh hunian khusus dengan membayar sejumlah uang, maka persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar “fasilitas mewah”. Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang kesetaraan di hadapan hukum.
Orang yang sedang menjalani hukuman seharusnya menjalani ketentuan yang sama sesuai hak dan kewajibannya. Bukan siapa yang memiliki uang lebih banyak mendapatkan kenyamanan lebih banyak. Sebab ketika uang mulai menentukan kualitas hukuman, masyarakat akan bertanya, apakah hukum benar-benar sedang dijalankan? Atau hukuman hanya berlaku sama di atas kertas, sementara dalam praktiknya dapat terasa berbeda bagi mereka yang memiliki kemampuan membayar?
Kecurigaan seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Terlebih Ombudsman kemudian mengungkap adanya dugaan pungutan terhadap warga binaan yang informasinya diperoleh dari keluarga warga binaan. Besaran yang disebut dalam rapat bersama Komisi II DPR pada 29 September mencapai Rp150 ribu per minggu (tempo.co, 29/9/2026). Dugaan tersebut tentu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Inilah pentingnya transparansi. Bukan untuk menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai, tetapi agar ruang yang seharusnya digunakan untuk pembinaan tidak berubah menjadi ruang abu-abu yang sulit diawasi.
Penjara Kehilangan Makna
Ada persoalan lain yang lebih mendasar. Selama ini kita mengenal penjara sebagai tempat seseorang menjalani konsekuensi atas perbuatannya. Ada pembatasan kebebasan, ada pembinaan, ada harapan agar setelah menjalani masa hukuman, seseorang dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.
Namun, bagaimana jika di balik tembok penjara justru tumbuh kesenjangan? Bagaimana jika seseorang yang memiliki uang dapat menikmati fasilitas yang tidak tersedia bagi warga binaan lainnya? Bagaimana jika barang-barang yang semestinya dilarang justru dapat masuk?
Ombudsman menyebut menemukan minuman beralkohol di salah satu lokasi serta botol-botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas. Pemerintah kemudian melakukan pemeriksaan internal dan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
Semua ini menunjukkan, persoalannya tidak sederhana. Ia bukan hanya tentang sebuah kamar yang terlalu nyaman. Ia menyentuh pengawasan, integritas petugas, tata kelola, kesetaraan warga binaan, dan kemungkinan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Karena sebuah sistem hukum tidak cukup hanya memiliki aturan, ia membutuhkan manusia yang menjalankannya dengan amanah.
Hukum Kehilangan Ruh
Di sinilah kita perlu melihat persoalan lebih dalam. Salah satu penyakit besar dalam tata kehidupan yang berorientasi material adalah ketika hampir segala sesuatu diukur berdasarkan keuntungan. Tidak ada yang salah dengan aktivitas ekonomi yang halal. Yang menjadi persoalan ketika logika keuntungan memasuki ruang yang seharusnya dijaga oleh amanah dan keadilan.
Jika sebuah lembaga yang seharusnya menegakkan pembinaan dan hukuman justru memiliki celah untuk menjadikan fasilitas sebagai sesuatu yang dapat diperjualbelikan, maka kita patut bertanya, nilai apa yang sebenarnya sedang bekerja di balik sistem itu? Sebab hukum tidak boleh berubah menjadi komoditas, keadilan tidak boleh menjadi layanan premium dan hukuman tidak boleh memiliki tarif berbeda berdasarkan ketebalan dompet.
Kalau orang miskin merasakan seluruh berat hukuman, sementara orang kaya masih dapat membeli kenyamanan di balik jeruji, maka yang rusak bukan hanya satu kamar. Yang rusak adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Pandangan Islam
Islam memiliki cara pandang yang berbeda terhadap sanksi. Dalam khazanah fikih, sanksi memiliki dimensi jawazir dan jawabir. Jawazir berarti pencegah. Sanksi diharapkan mencegah seseorang mengulangi perbuatan kriminal sekaligus mencegah masyarakat melakukan pelanggaran serupa. Sementara jawabir berkaitan dengan penebusan atau penghapus dosa bagi pelaku yang mendapatkan sanksi sesuai ketentuan syariat.
Artinya, hukuman dalam Islam tidak berdiri semata-mata sebagai tindakan balas dendam. Ada tujuan menjaga masyarakat, ada tujuan mendidik manusia, ada dimensi pertanggungjawaban kepada Allah. Karena itu, hukum tidak boleh dipisahkan dari nilai ruhiyah.
Ketika seseorang mengetahui hukum bukan sekadar produk manusia, tetapi terkait dengan pertanggungjawaban kepada Allah, maka penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan, apa keuntungan yang bisa saya dapatkan? Melainkan bertanya terkait apa yang Allah pertanggungjawabkan kepada saya atas amanah ini?
Dalam perspektif Islam, persoalan penegakan hukum juga tidak berhenti pada bagus atau buruknya aturan. Manusianya harus dibentuk, aparat penegak hukum harus memiliki kesadaran bahwa jabatan adalah amanah. Ia bukan kesempatan memperkaya diri. Bukan kesempatan memberikan keistimewaan kepada orang tertentu, bukan pula kesempatan memperjualbelikan akses.
Sebab ketika seorang pejabat berhadapan dengan orang yang memiliki uang, jabatan, koneksi, atau pengaruh, yang dibutuhkan bukan sekadar kecakapan administratif. Yang dibutuhkan adalah takwa.
Takwa yang membuat seseorang tetap adil ketika tidak ada kamera. Tetap amanah ketika tidak ada yang mengawasi, tetap takut kepada Allah ketika ia memiliki kesempatan untuk mengambil keuntungan. Inilah bagian yang sering terlupakan dalam pembicaraan tentang reformasi hukum.
Ketika kita sibuk membicarakan aturan, membangun lembaga, dan membuat sistem pengawasan, ada hal yang sering terabaikan. Bagaimana jika manusia yang menjalankannya tidak memiliki rasa takut kepada Allah dan tidak menjadikan amanah sebagai pertanggungjawaban di hadapan-Nya? Sebab selalu ada celah untuk mencari keuntungan dari jabatan.
Kasus Lapas Cibinong seharusnya menjadi momentum untuk membuka seluruh persoalan secara transparan. Mulai dari siapa yang menggunakan hunian tersebut, apa status bangunannya, dan bagaimana mekanisme pemberian akses?
Apakah ada transaksi pembayaran? Jika ada, kepada siapa itu dilakukan? Kemudian, siapa saja yang mengetahui praktik ini? Dari mana fasilitas tersebut berasal? Dan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan? Semua itu harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif.
Masyarakat juga membutuhkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar pergantian beberapa pejabat. Kita membutuhkan sistem hukum yang membuat keadilan tidak bergantung pada kemampuan membeli kenyamanan. Sebab penjara boleh memiliki fasilitas pembinaan.
Penjara tidak boleh menjadi tempat di mana hukuman terasa berbeda karena seseorang memiliki uang. Hukum boleh mengenal hak-hak warga binaan, tetapi hukum tidak boleh mengenal kasta dan aparat boleh memiliki jabatan, tetapi jabatan itu bukan miliknya. Ia adalah amanah.
Persoalan Lapas Cibinong bukan hanya tentang gym, televisi besar, pendingin ruangan, atau rencana fasilitas golf. Ia adalah cermin yang memaksa kita bertanya, jika hukum masih dapat dipengaruhi oleh uang, lalu kepada siapa rakyat harus mencari keadilan? Islam pun mengajarkan keadilan bukan sekadar cita-cita indah yang ditulis dalam aturan. Keadilan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Ketika manusia benar-benar menyadari bahwa setiap jabatan, keputusan, dan perlakuan terhadap sesama akan dimintai pertanggungjawaban, maka hukum tidak lagi sekadar menjadi pagar bagi masyarakat. Ia menjadi jalan menuju kemaslahatan. Sebab hukum yang adil bukan hanya membuat orang takut melakukan kejahatan. Ia membuat masyarakat percaya bahwa di hadapan hukum, tidak ada manusia yang terlalu kaya untuk diperlakukan sama.[]
Fatmah Ramadhani
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
