JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut ucapannya yang dianggap menghina profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Kali ini, laporan dilayangkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (20/7) kemarin dan teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” kata Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7).
Asep juga menekankan laporan ini dibuat untuk membela martabat profesi wartawan. Bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat
“Laporan bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tutur dia.
Asep menyebut pernyataan Hotman telah merendahkan profesi wartawan. Bahkan, kata dia, berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan di ruang publik.
“Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber,” ucap dia.
Dalam laporan itu, Hotman dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Asep.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
