Scroll untuk baca artikel
Opini

Tren Vape Disalahgunakan sebagai Sarana Peredaran Narkotika

×

Tren Vape Disalahgunakan sebagai Sarana Peredaran Narkotika

Sebarkan artikel ini

Oleh: Sri Wulandari, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KKM) Depok

Tren Vape Disalahgunakan sebagai Sarana Peredaran Narkotika

DEPOKPOS – Vape kini tidak hanya digunakan sebagai bagian dari gaya hidup, tetapi juga berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika. Zat terlarang dapat dikemas dalam bentuk cair dan dimasukkan ke dalam cartridge vape sehingga menyerupai produk biasa. Modus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika terus berkembang dengan memanfaatkan produk yang populer di masyarakat.

Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, melalui artikel berjudul “Waspada, Jaringan Narkoba Manfaatkan Tren Vape Incar Anak-anak Muda” pada 20 Februari 2026, mengungkap modus peredaran narkotika cair melalui cartridge vape. Kemasan yang menyerupai produk biasa dapat menyulitkan masyarakat mengenali kandungan zat di dalamnya. Kondisi ini perlu diwaspadai karena generasi muda berisiko terpapar narkotika melalui produk yang dianggap sebagai bagian dari gaya hidup.

Persoalan ini bukan semata-mata tentang penggunaan vape, melainkan juga penyalahgunaan produk untuk menyamarkan peredaran narkotika. Ketika zat terlarang dikemas menyerupai produk biasa, risiko penyalahgunaan semakin sulit dikenali oleh masyarakat. Rasa ingin tahu, pengaruh pergaulan, dan keinginan mengikuti tren dapat membuat generasi muda kurang waspada terhadap bahaya yang mengancam mereka.

Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 195: “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS al-Baqarah: 195).

Ayat tersebut mengingatkan manusia agar tidak melakukan tindakan yang dapat membinasakan diri. Dalam konteks penyalahgunaan narkotika, dampaknya tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga dapat merusak fungsi akal, mengganggu pendidikan, dan menghancurkan kehidupan sosial. Jika tidak dicegah, penyalahgunaan narkotika dapat menghambat perkembangan generasi muda dan mengancam masa depan mereka. Karena itu, diperlukan upaya pencegahan yang tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga pihak yang memproduksi dan mengedarkan zat terlarang.

Dalam Islam, segala sesuatu harus dinilai berdasarkan ketentuan syariat, termasuk penggunaan zat yang dapat merusak akal. Rasulullah saw. bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim).

Hadits tersebut menegaskan keharaman segala sesuatu yang memabukkan. Zat narkotika yang memabukkan atau merusak akal tidak menjadi halal hanya karena dikemas dalam bentuk cair atau dimasukkan ke dalam cartridge vape. Dengan demikian, penggunaan vape untuk mengonsumsi atau mengedarkan narkotika merupakan penyalahgunaan sarana untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh syariat.

Pencegahan narkotika dalam Islam tidak cukup dilakukan dengan mengandalkan kesadaran individu. Penjagaan akal (hifzh al-‘aql) merupakan salah satu tujuan syariat yang harus diwujudkan melalui pembinaan individu, peran keluarga, kontrol masyarakat, dan tanggung jawab negara. Individu perlu dibina dengan akidah dan kepribadian Islam agar mampu membedakan perilaku yang benar dan salah serta tidak mudah terpengaruh oleh pergaulan yang merusak. Keluarga dan masyarakat juga perlu meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi tentang bahaya narkotika.

Di sisi lain, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika. Sebagai rā’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung), negara harus memperkuat pengawasan terhadap peredaran zat berbahaya, mengungkap jaringan pengedar, mencegah penyalahgunaan produk sebagai sarana peredaran narkotika, serta menindak pihak yang terbukti memproduksi dan mengedarkannya sesuai hukum yang berlaku.

Penegakan hukum harus disertai pengawasan yang efektif agar upaya pemberantasan tidak berhenti pada penindakan terhadap pengguna, tetapi juga menjangkau jaringan di balik peredaran narkotika.

Dalam perspektif Islam, perlindungan generasi muda membutuhkan sistem yang menempatkan syariat sebagai pedoman kehidupan. Pembinaan akidah dan kepribadian Islam harus berjalan seiring dengan kontrol masyarakat dan penegakan hukum oleh negara.

Dalam sistem Khilafah, sebagaimana konsep politik Islam yang diperjuangkan dalam tulisan ini, negara diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan syariat dan melindungi rakyat dari berbagai ancaman, termasuk peredaran narkotika.

Dengan demikian, penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika tidak dapat diatasi hanya melalui imbauan kepada pengguna. Pencegahan harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari pembinaan individu dan keluarga, peningkatan kewaspadaan masyarakat, hingga pemberantasan jaringan pengedar oleh negara.

Melalui upaya yang menyeluruh dan berlandaskan nilai-nilai Islam, generasi muda diharapkan terlindungi dari penyalahgunaan narkotika sehingga akal, kesehatan, dan masa depan mereka tetap terjaga.[]

Sri Wulandari
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KKM) Depok