Scroll untuk baca artikel
Opini

Malam Hari Seharusnya untuk Beristirahat, Bukan Mencari Uang demi Bertahan Hidup

×

Malam Hari Seharusnya untuk Beristirahat, Bukan Mencari Uang demi Bertahan Hidup

Sebarkan artikel ini

Ketika Anak-Anak Harus Mengorbankan Waktu Istirahat

Malam Hari Seharusnya untuk Beristirahat, Bukan Mencari Uang demi Bertahan Hidup

Oleh: Siti Nurhaliza, mahasiswa Universitas Pamulang

DEPOKPOS — Pemandangan anak-anak yang masih mencari uang hingga malam hari menjadi hal yang memprihatinkan. Dalam foto yang menjadi bahan laporan ini, anak-anak terlihat beraktivitas di malam hari untuk memperoleh uang demi memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan karena mereka seharusnya memiliki waktu untuk beristirahat dan mempersiapkan diri untuk bersekolah keesokan harinya.

Malam hari seharusnya menjadi waktu bagi anak-anak untuk tidur, memulihkan tenaga, dan mempersiapkan pelajaran. Jika waktu istirahat mereka digunakan untuk mencari uang, kondisi tersebut dapat memengaruhi kesehatan, konsentrasi, serta semangat belajar. Anak-anak juga berhak menikmati masa kecil, mendapatkan pendidikan, dan tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perkembangan mereka.

Keadaan ekonomi keluarga bisa menjadi salah satu alasan anak-anak ikut berusaha mencari penghasilan. Namun, kebutuhan hidup yang sulit seharusnya tidak membuat hak anak untuk beristirahat dan bersekolah terabaikan. Situasi ini perlu mendapat perhatian agar anak-anak tidak harus terus mengorbankan waktu belajar dan istirahat demi memenuhi kebutuhan dasar.

Foto ini tidak dimaksudkan untuk mengidentifikasi anak-anak yang terlihat di dalamnya atau menyimpulkan keadaan keluarga mereka. Gambar tersebut menjadi dokumentasi visual yang mengajak masyarakat memperhatikan kondisi anak-anak yang masih mencari uang pada malam hari.

Perspektif Hukum

Kondisi anak-anak yang harus mencari uang hingga malam hari dapat dilihat dari sudut pandang pemenuhan hak anak, pendidikan, dan tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang membutuhkan. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat ketentuan mengenai perlindungan anak, hak atas pendidikan, serta perhatian negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Selain itu, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Karena itu, keadaan yang membuat anak sulit beristirahat atau mengganggu kegiatan sekolah patut menjadi perhatian keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Pasal ini berkaitan dengan pentingnya perhatian dan dukungan bagi masyarakat miskin serta anak-anak yang membutuhkan perlindungan. Namun, foto saja tidak cukup untuk memastikan apakah anak-anak tersebut termasuk kategori anak terlantar atau mengetahui latar belakang keluarganya.

Hak Anak Harus Menjadi Prioritas

Menurut saya, anak-anak seharusnya sudah beristirahat pada malam hari karena keesokan harinya mereka perlu bersekolah. Mereka seharusnya memiliki kesempatan untuk belajar dan mengejar cita-cita, bukan terpaksa mencari uang hingga larut malam demi bisa makan. Pemerintah, keluarga, dan masyarakat perlu bekerja sama memberikan dukungan yang sesuai agar kebutuhan dasar anak terpenuhi dan pendidikan mereka tidak terganggu.

Kepedulian tidak cukup hanya berupa rasa kasihan. Masyarakat dapat membantu dengan cara yang aman dan menghormati martabat anak, serta mendorong penanganan melalui pihak atau layanan sosial yang berwenang apabila diperlukan. Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan untuk beristirahat, belajar, dan memiliki masa depan yang lebih baik.

Catatan Redaksi

Tulisan ini disusun berdasarkan foto yang diberikan sebagai bahan tugas berita. Lokasi, waktu pengambilan gambar, identitas anak-anak, serta alasan mereka mencari uang tidak dapat dipastikan hanya dari foto. Oleh karena itu, tulisan ini tidak menyimpulkan latar belakang keluarga maupun keadaan pribadi anak-anak tersebut.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1).