Oleh: Rizka Amalia S.Kom., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans mengungkap kisah kelam tentang manipulasi dan trauma yang dialami penulis sejak usia sangat belia. Seiring halaman demi halaman dibaca, pembaca disadarkan, luka tersebut bukan sekadar persoalan relasi personal, melainkan bagian dari fenomena yang lebih besar yakni child grooming.
Dalam buku ini, penulis menceritakan bagaimana ia dimanipulasi oleh sosok dewasa yang dekat dengannya, dengan jarak usia yang terpaut jauh. Melalui ancaman, tekanan emosional, dan rasa takut, pelaku perlahan merenggut kehormatan dan masa remaja korban. Bertahun-tahun penulis hidup dalam bayang-bayang trauma hingga akhirnya berusaha bangkit dan menemukan jalan keluar.
Child grooming sendiri, bentuk pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan secara bertahap, halus, dan manipulatif. Dalam banyak kasus, anak tidak menyadari dirinya sedang dieksploitasi, karena pelaku kerap tampil sebagai sosok yang memberi perhatian dan rasa aman. Fenomena ini jarang berdiri sendiri. Banyak korban berasal dari anak-anak yang memiliki trauma, pernah mengalami perundungan, atau tumbuh dalam pengasuhan yang lemah, sehingga mudah mencari validasi emosional di luar rumah.
Pertanyaannya, mengapa kejahatan semacam ini terus berulang? Fenomena child grooming tidak bisa dilepaskan dari krisis nilai moral dalam masyarakat modern. Ketika agama semakin dijauhkan dari kehidupan, standar baik dan buruk tidak lagi merujuk pada halal dan haram, melainkan pada perasaan dan persetujuan personal. Anak-anak, bahkan yang belum matang secara akal dan emosi, diposisikan seolah-olah setara dengan orang dewasa dalam menentukan pilihan hidup.
Di sinilah liberalisme moral memainkan peran. Liberalisme menjadikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Dalam praktik ekstremnya, paham ini melahirkan relativisme moral, di mana benar dan salah menjadi relatif. Selama ada klaim “suka sama suka”, batas etika menjadi kabur. Padahal, anak tidak pernah berada dalam posisi setara untuk memberikan persetujuan yang bermakna. Ketimpangan usia, kuasa, dan psikologis justru menjadi celah utama terjadinya grooming.
Islam memandang persoalan ini dari sudut yang sangat berbeda. Dalam Islam, anak adalah amanah, bukan objek kebebasan. Karena itu, Islam tidak hanya menghukum setelah kejahatan terjadi, tapi membangun sistem perlindungan preventif. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina” (QS. Al-Isra: 32). Ayat ini bukan hanya melarang zina, tapi juga seluruh jalan yang mengarah kepadanya, termasuk pergaulan bebas, konten merusak, dan relasi tanpa batas antara dewasa dan anak.
Solusi Islam terhadap child grooming bersifat menyeluruh. Pertama, Islam menegakkan nilai moral absolut. Halal dan haram tidak ditentukan oleh perasaan atau tren sosial. Dengan nilai ini, manipulasi tidak bisa dibenarkan, dan kebebasan tidak boleh mengalahkan keselamatan anak.
Kedua, Islam menguatkan peran orang tua sebagai penjaga (ra’in). Pengawasan bukan bentuk pengekangan, melainkan kewajiban syar’i. Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban.”
Ketiga, Islam mengatur pergaulan secara jelas, larangan khalwat, adab interaksi lawan jenis, penjagaan aurat dan pandangan, serta pemisahan dunia anak dan dewasa. Aturan ini bukan kuno, melainkan protektif.
Keempat, Islam menempatkan negara dan masyarakat dalam peran aktif melalui konsep hisbah, yaitu kewajiban kolektif untuk mencegah kemungkaran, menindak pelaku, dan menjaga ruang publik tetap bersih.
Kasus child grooming bukan sekadar kegagalan individu, melainkan tanda rusaknya sistem nilai. Ketika kebebasan dijadikan tujuan tertinggi tanpa pagar moral, yang paling rentanlah yang menjadi korban. Islam hadir bukan untuk mengekang, melainkan untuk menjaga, terutama menjaga anak-anak, generasi masa depan umat.[]
