DEPOKPOS – Speed Bump atau yang akrab kita kenal sebagai polisi tidur, kerap dijumpai di jalan lingkungan, kawasan permukiman, hingga area perkantoran.
Fungsinya sederhana, yakni memperlambat laju kendaraan demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Namun tidak sedikit polisi tidur yang dibangun secara swadaya oleh warga.
Meski penting dan bermanfaat luas, polisi tidur tidak bisa sembarangan dibangun, tetap harus memperhatikan aturan, baik dari sisi kewenangan maupun spesifikasi teknis.
Bolehkah Warga Membuat Polisi Tidur?
Dilansir dari Kompas, Senin (15/12), Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan, aturan polisi tidur di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dalam regulasi tersebut, polisi tidur dikenal dengan istilah alat pembatas kecepatan.
Alat ini merupakan bagian dari perangkat pengendali lalu lintas yang dipasang di jalan untuk memaksa pengendara menurunkan kecepatan kendaraan pada titik tertentu.
Permenhub 14/2021 menegaskan bahwa alat pembatas kecepatan tidak bisa dipasang sembarangan.
Selain harus memenuhi standar teknis tertentu, pemasangannya juga harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan melalui prosedur yang jelas.
Warga Bikin Polisi Tidur di Perumahan Bisa Dipidana
Secara prinsip, polisi tidur atau alat pembatas kecepatan merupakan bagian dari perlengkapan jalan.
Karena itu, pemasangannya tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh warga, RT, atau komunitas tertentu tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah atau dinas perhubungan.
Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ tidak hanya berhenti pada teguran.
Dalam ketentuan sanksinya, pelaku dapat dikenai pidana atau denda sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan,” bunyi pasal tersebut.
Larangan ini mencakup perbuatan yang merusak struktur jalan atau mengganggu fungsinya sebagai sarana lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta bagi pelanggarnya.
