Oleh : Ismi Balza Azizatul Hasanah
Akhir bulan September lalu, kita mendapatkan berita pilu dan memprihatinkan. Sebuah Pondok Pesantran ambruk dan menelan banyak korban. Gedung tiga lantai termasuk musholla di asrama putra Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur ambruk pada Senin, 29 September 2025. Saat kejadian, ada ratusan santri sedang melaksanakan Shalat Ashar berjamaah di gedung yang masih dalam tahap pembangunan tersebut – TEMPO (40/09/2025). Basarnas telah menuntaskan proses evakuasi pada Selasa (07/10/2025). Data terakhir korban tewas mencapai 67 orang yang ditemukan, termasuk delapan bagian tubuh. Total korban terevakuasi mencapai 171 orang, terdiri 104 korban selamat. Diantara korban meninggal, baru 34 yang teridentifikasi – CNNIndonesia (07/10/2025).
Kejadian ini tentu membuat luka dalam bagi para orang tua korban. Mereka ingin memberikan pendidikan agama yang terbaik untuk anak-anaknya, namun takdir berkata lain. Ambruknya bangunan Ponpes ini memang menjadi musibah, namun sebelum musibah ini terjadi, ada hal yang bisa di minimalisir ketika proses pembangunan, yaitu memastikan bangunan itu dibangun sesuai prosedur yang berlaku.
Ambruknya pondok pesantren tersebut ambruk di kabarkan karena konstruksi bangunan tidak kuat dan pengawasan yang kurang optimal. Lantai bawah bangunan tidak mampu menopang bangunan 3 lantai di atasnya, ditambah lagi dimana setiap lantai dibangun tidak sesuai dengan SNI. Bangunan seperti ini diduga karena keterbatasan anggaran, dimana pembiayaan pembangunan ponpes umumnya berasal dari wali santri dan donatur yang terbatas.
Pendidikan adalah hak setiap warga, namun dengan terjadinya kasus yang menimpa pondok pesantran ini menunjukkan betapa lemahnya tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendidikan. Pendidikan di negeri ini hanya dapat diakses oleh sebagian masyarakat saja, masyarakat yang memiliki dana besar bisa menikmati pendidikan dengan layak, sedangkan masyarakat berekonomi rendah hanya dapat menikmati fasilitas pendidikan dengan seadanya sampai kepada yang mengancam nyawa mereka sendiri.
Tentu sangat jauh berbeda dengan penyediaan infrastruktur pendidikan di dalam negara yang menerapkan Sistem Islam yaitu Daulah Khilafah. Di dalam Dulah Khilafah, semua pendidikan baik dari negeri ataupun swasta, harus memiliki standar yang sama sebagaimana yang ditetapkan oleh negara. Hal ini di awali seperti apa negara membuat standarisasi pendidikan.
Islam memandang pendidikan adalah kebutuhan dasar publik yang menjadi tanggung jawab negara secara mutlak atau menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya. Pendidikan dapat diakses oleh semua masyarakat secara gratis dengan kualitas terbaik. Negara akan menyediakan fasilitas pendidikan dengan standar keamanan, kenyamanan, dan kualitas yang baik sebagai tanggung jawab negara.
Bahkan bangunan itu akan dilengkapi dengan sarana dan prasarana dengan teknologi terkini yang memenuhi prasyarat keamanan, kenyamanan, dan kesehatan bagi proses belajar-mengajar. Meskipun standarisasi fasilitas pendidikan menjadi tanggung jawab negara, Daulah Khilafah tidak membatasi jika ada masayarakat yang ingin membangun fasilitas pendidikan. Hanya saja mereka harus mengikuti standarisasi keamanan bangunan yang wajib oleh negara. Ditambah lagi Rasullullah SAW. Mengatakan bahwa negara adalah Raa’in, Rasulullah SAW. Bersabda ”Khalifah adalah pengurus urusan rakyat dan ia bertanggung jawab terhadap urusan mereka” (HR.Bukhari).
Pembiayaan fasilitas pendidikan yang dibangun oleh negara akan dibiayai dari pos kepemilikan umum dan pos kepemilikan negara. Pos kepemilikan umum berasal dari pengelolaan harta kekayaan alam, sementara pos kepemilikan negara berasal dari harta fa’i, kharaj, usyur, jizyah, ghanimah, ghulul, rikaz, dan sejenisnya. Dengan dana yangg besar dari kedua pos baitul maal ini, Daulah Khilafah tiak akan kesulitan membangun fasilitas pendidikan yang memadai. Bahkan Daulah Khilafah dapat bertanggung jawab sepenuhnya pada fasilitas pendidikan tanpa membedakan sekolah negeri dan swasta. Dengan konsep seperti ini, insyaAllah ambruknya pesantren dapat dicegah oleh Daulah Khilafah.
