Dua institusi pendidikan tinggi ternama di Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Lampung (Unila), telah menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan kampus
DEPOKPOS – Perguruan tinggi di Indonesia diharapkan menjadi tempat untuk menimba ilmu dan menjadi institusi pendidikan yang aman dan nyaman bagi mahasiswa sebagai jembatan pengembangan potensi akademik dan non-akademik mereka. Namun, belakangan ini ada kasus kekerasan yang menimpa mahasiswa di perguruan tinggi yang sedang hangat diperbincangkan dan menjadi sorotan publik. Dua institusi pendidikan tinggi ternama di Indonesia, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Lampung (Unila), telah menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan kampus.
Kasus pertama terjadi di UGM, di Jalan Palagan, Sleman, Sabtu (24/5) dini hari, di mana seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM yang mengendarai sepeda motor menjadi korban tabrak oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM yang mengemudikan mobil BMW. Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal di lokasi kejadian karena luka berat di kepala. Kasus ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat karena pelaku tidak langsung ditahan, UGM membentuk Tim Komite Etik untuk menentukan sanksi akademik terkait kasus ini, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Kasus kedua terjadi di Unila, di mana seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis menjadi korban aniaya oleh seniornya usai mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar organisasi mahasiswa pecinta alam FEB Unila pada November 2024. Kasus ini baru mendapatkan perhatian publik setelah adanya unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa FEB Unila yang dilakukan pada Mei 2025. Pihak kampus membentuk tim investigasi dan memanggil pihak terkait.
Kedua kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan di ruang lingkup kampus dapat terjadi dimana saja dan dalam bentuk apa saja, mulai dari kecelakaan fatal akibat kelalaian hingga penganiayaan fisik yang berujung kematian, dan berdampak besar secara fisik maupun psikologis bagi korban maupun keluarganya. Hal ini menuntut perhatian serius dari institusi pendidikan untuk memperkuat pengawasan, penanganan, dan pencegahan agar kampus menjadi lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh civitas akademika.
Kedua kasus kekerasan di dua institusi pendidikan ternama tersebut menunjukkan bahwa keamanan kampus masih menjadi perhatian serius. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan kekerasan di ruang lingkup kampus antara lain kurangnya kesadaran dan keamanan, kurangnya pengawasan, dan kurangnya kebijakan yang efektif untuk mencegah kekerasan tersebut terjadi kembali. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis kebijakan keamanan kampus yang ada saat ini dan diberikan rekomendasi perbaikan.
Kasus-kasus kekerasan di UGM dan Unila menunjukkan bahwa keamanan kampus masih menjadi perhatian serius di perguruan tinggi. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya peningkatan keamanan kampus melalui peningkatan kesadaran, perbaikan kebijakan keamanan, dan peningkatan kesadaran akan keamanan. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat menjadi institusi pendidikan yang aman dan nyaman bagi mahasiswa untuk mengembangkan potensi akademik dan non-akademik mereka.
Aulia Dinda Azzahra
Mahasiswi Universitas Pamulang
Prodi Akuntansi