Ubah Fungsi SDN Pocin 1, DPRD Nilai Pemkot Depok Langgar Konstitusi

Ubah Fungsi SDN Pocin 1, DPRD Nilai Pemkot Depok Langgar Konstitusi

DEPOK – Polemik terkait bangunan eks SDN Pondok Cina 1 belum juga berujung. Setelah sempat digadang-gadang akan dijadikan Mesjid Raya Depok, bangunan eks SDN Pondok Cina 1 kembai digadang akan dijadikan Sekolah Berkebutuhan Khusus.

Sebelumnya, polemik yang terjadi di SDN Pocin 1 tersebut bahkan sempat membuat para orang tua murid menggugat Wali Kota Depok saat itu,  Muhammad Idris, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Depok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Depok, Ade Firmansyah, meminta Pemkot Depok merevisi kembali kebijakan untuk merubah fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi Sekolah anak berkebutuhan khusus.

BACA JUGA:  Lurah Tugu Pantau Pemotongan dan Distribusi Hewan Kurban

“Anggaran pembangunan Masjid Raya Margonda telah disetujui oleh DPRD Kota Depok pada Rapat Paripuna yang dilaksanakan pada akhir 2024. Bahkan, anggaran pembangunan Masjid Raya Margonda telah disahkan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan akhir 2024, saat itu semua telah sepakat atas pembangunan itu,” ujar Ade Firmansyah kepada awak media, Senin (19/5/2025).

Ade menegaskan bahwa pembangunan Masjid Raya Margonda merupakan aspirasi masyarakat yang telah ditampung DPRD sebagai wakilnya.

“Jadi, masyarakat menantikan adanya masjid raya yang pembangunannya difasilitasi oleh pemerintah. Nah, Masjid Raya Margonda merupakan keinginan masyarakat Depok,” jelas Ade.

BACA JUGA:  Alun-Alun di Depok Bakal Punya Ruang Publik Khusus Lansia

Ia juga sangat menyayangkan hilangnya harapan masyarakat yang meminta pembangunan Masjid Raya Margonda oleh pernyataan Wali Kota Depok yang menyebut Gedung eks SDN Pocin 1 akan dibuat sekolah anak berkebutuhan khusus.

“Artinya, pembangunan yang sudah dibahas sejak jauh hari, bahkan sudah ketok palu di DPRD dan masuk ke dalam Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tiba-tiba berubah, itu berpotensi melanggar konstitusi namanya,” ketus Ade.

Ade meminta Pemkot Depok benar-benar melihat secara jernih dan merevisi apa yang telah dilontarkan Wali Kota Depok, Supian Suri soal pembangunan sekolah berkebutuhan khusus.

“Sebab, pernyataan wali kota tentang gedung eks SDN Pondok Cina 1 bisa menimbulkan polemik di DPRD Depok. Bahkan, dengan perubahan atau alih fungsi gedung eks SDN Pocin 1 sudah diketahui semua pihak,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Motor Terbakar Usai Isi Bensin di Citayam

Ade mengingatkan, bahwa sebelumnya juga telah dibahas lokasi SDN Pondok Cina 1 sangat tidak layak untuk fasilitas sekolah. Karena mengancam keselamatan pengguna jalan.

“Jadi, ini bukan berarti saya menolak, tapi untuk dipertimbangkan apa yang sudah di bahas rencana pembangunan 2025 dalam rapat pada 2024 bisa direalisasikan dimana eks gedung SDN Pocin 1 itu peruntukannya adalah pembangunan masjid, bukan sekolah,” imbuh politisi PKS Kota Depok itu.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait