Praktik Ihtikar dalam Perspektif Islam: Tinjauan Kritis atas Artikel “Dampak Ihtikar terhadap Mekanisme Pasar dalam Perspektif Islam”

Praktik Ihtikar dalam Perspektif Islam: Tinjauan Kritis atas Artikel “Dampak Ihtikar terhadap Mekanisme Pasar dalam Perspektif Islam”

Ringkasan Artike

a.isu/gap dan tujuan penelitian:
Artikel ini membahas isu penting mengenai praktik ihtikar atau penimbunan barang dengan tujuan spekulatif yang berdampak buruk terhadap mekanisme pasar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kegelisahan terhadap praktik ekonomi yang menyimpang dalam pasar bebas, terutama saat terjadi penimbunan barang pada masa kelangkaan untuk memperoleh keuntungan berlebih. Tujuannya adalah untuk menganalisis dampak ihtikar serta menggarisbawahi peran pemerintah dalam mengendalikan praktik tersebut menurut perspektif Islam.

b.Teori yang Dipakai
Penulis menggunakan pendekatan berbasis ekonomi Islam dengan mengacu pada pemikiran para ulama klasik seperti Ibnu Taimiyah, yang menekankan pentingnya mekanisme pasar berjalan secara alami berdasarkan hukum permintaan dan penawaran. Selain itu, teori monopoly’s rent-seeking juga menjadi dasar analisis, yang dalam ekonomi modern merujuk pada keuntungan tidak wajar akibat kekuasaan pasar. Dalam Islam, perilaku ini dikutuk karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan keberkahan dalam transaksi. Penulis juga menggunakan dasar normatif dari Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 34–35) dan hadits Nabi SAW yang melarang ihtikar.

BACA JUGA:  Perubahan Pola Asuh Orang Tua di Era Digital: Antara Gadget, Pendidikan dan Kedekatan Emosional

c.Metode Penelitian:
Penulis menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi pustaka (library research), dengan teknik content analysis. Artikel ini mengacu pada teori-teori ekonomi Islam klasik, terutama pemikiran Ibnu Taimiyah dan beberapa ulama lain terkait larangan ihtikar.

d.Hasil dari penelitian:
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ihtikar merusak mekanisme pasar yang ideal, menyebabkan ketidakseimbangan harga, serta menciptakan ketidakadilan ekonomi. Produsen memperoleh keuntungan yang tidak wajar, sedangkan konsumen menjadi korban dari harga yang melonjak. Dalam perspektif hukum Islam, ihtikar dipandang sebagai perbuatan haram karena menimbulkan madarat dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Oleh karena itu, intervensi pemerintah dianggap sebagai solusi yang sah dalam mengatasi distorsi pasar akibat ihtikar.

BACA JUGA:  Terjebak di Pelukan Luka: Dilema Bertahan dalam Hubungan Toxic

Analisis Kritis

a.kelebihan:
Artikel ini berhasil menyampaikan isu yang sangat relevan dan aplikatif terhadap fenomena ekonomi kontemporer. Penulis mengaitkan teori-teori Islam dengan realita sosial secara tepat, serta menekankan urgensi intervensi negara untuk menjaga keseimbangan pasar. Argumen didukung dengan referensi yang memadai dan disampaikan secara runtut, membuat tulisan ini mudah dipahami oleh pembaca dari berbagai latar belakang.

b.Kekurangan :
Artikel ini masih memiliki beberapa kekurangan. Pertama, studi ini bersifat konseptual dan tidak didukung oleh data empiris atau studi kasus nyata yang dapat memperkuat validitas temuan. Kedua, pembahasan seputar peran pemerintah masih terlalu umum dan belum memberikan rekomendasi konkret terkait kebijakan yang sebaiknya diterapkan di negara modern. Artikel juga belum banyak mengulas tentang bagaimana regulasi kontemporer dapat diintegrasikan dengan prinsip-prinsip syariah untuk menanggulangi ihtikar.

BACA JUGA:  Perubahan Pola Asuh Orang Tua di Era Digital: Antara Gadget, Pendidikan dan Kedekatan Emosional

Kesimpulan

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat pemahaman tentang dampak negatif ihtikar dalam konteks ekonomi Islam. Praktik ihtikar tentu sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang dijunjung tinggi oleh Islam. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah sebagai regulator demi terciptanya pasar yang adil dan stabil. Meskipun masih terdapat kekurangan dalam pendekatan dan penyajian.

Nama : Andi Ali Nagara
STEI SEBI
Review artikel: Praktik Ihtikar dalam Perspektif Islam: Tinjauan Kritis atas Artikel “Dampak Ihtikar terhadap Mekanisme Pasar dalam Perspektif Islam” oleh Muhammad Deni Putra, Frida Amelia, dan Darnela Putri, diterbitkan dalam Jurnal Imara Vol. 3 No. 2, Desember 2019.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait