DEPOKPOS – Pembiayaan murabahah ialah pembiayaan yang cukup sering dipakai pada lembaga keuangan syari’ah dikarenakan relatif kecil risiko kreditnya dan dapat memperkuat hubungan dengan nasabah (Melina & Zulfa, 2022).
Lembaga keuangan syari’ah merupakan sebuah badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan syariah, lembaga keuangan syariah memiliki peran penting dalam membantu nasabah dalam berbagai kegiatan, seperti pembiayaan, menabung, investasi, dan asuransi (Anggraini, 2021). Menurut (Muzariah, 2022) beberapa prinsip yang ada pada lembaga keuangan syari’ah seperti : prinsip transparansi, prinsip syari’ah Islam, kemaslahatan dan prinsip universalisme atau kesimbangan. Adapun landasan hukum pelaksanaan lembaga keuangan syari’ah seperti Fatwa DSN-MUI No 21/DSN-MUI/IV/2001 tentang Perbankan Syariah yang membahas prinsip – prinsip syari’ah, mekanisme, panduan lembaga, pengawasan dan harmonisasi. Kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Adenan et al., 2021). Keberlajutan suatu lembaga keuangan syari’ah tidak terlepas oleh keuntungan yang diperoleh baik bersasal dari sisi investasi maupun dari margin pembiayaan. Salah satu pembiayaan yang sering digunakan ialah pembiayaan akad Murabahah (Tamma Qisthia, 2023).
Pembiayaan akad Murabahah merupakan pembiayaan suatu barang yang menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati (Muhammad Aly Mahmud, 2022). Terdapat kelebihan dari pembiayaan akad murabahah seperti : transparansi harga yang jelas, kesepakatan bersama, bebas dari riba, relatif kecil risiko kredit dan memperkuat hubungan dengan nasabah. Namun disisi lain terdapat beberapa kelemahan pada pembiayaan akad murabahah seperti adanya tawar menawar yang membutuhkan waktu tidak sebentar dengan kebijakan kredit yang tidak maksimal dikarenakan tidak tepat sasaran (Afkar & Purwanto, 2021). Dalam jangka panjang pembiayaan akad murabahah dapat berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, modorong masuk nya investasi baru, dan terciptanya kesimbangan ekonomi (Permata et al., 2023).
Adapun dasar hukum pada pembiayaan akad murabahah melalui Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/2000 mengenai murabahah yang membahas ketentuan – ketentuan pembiayaan murabahah. Termuat didalamnya rukun akad seperti adanya Ba’iu (penjual), Musytari (pembeli), Mabi’ (barang yang diperjualbelikan), Tsaman (harga barang) dan Ijab Qabul (pernyataan serah terima) (Rizal Fahmi et al., 2020). Dalam perkembanganya akad murabahah mempunyai peluang dan tantangan yang dihadapi kedepannya. Secara peluang akad murabahah banyak diminati nasabah karena kemudahan dalam melakukan kesepakatan contoh pembiayan pembelian rumah, kendaraan, serta produk investasi lainya seperti pembangunan gedung atau kantor. Dan mayoritas masyarakat yang tidak mengetahui tentang akad murabahah, penyesuaian akad yang belum sesuai zaman, penggunaan teknologi sebagai sarana kemudahan layanan, manajeman operasinal yang professional, serta analisa yang kuat pada pembiayaan bermasalah (Panetir Bungkes & Sahyuli, 2021).
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode NVivo dan tinjauan pustaka. Kajian berfokus pada objek kajian Murabahah yang dipublikasikan oleh beberapa media antara lain Bisnis Tempo, Bisnis Solo, Financial dan Kompas. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder. Ruang lingkup data yang digunakan adalah subjek protokol Indonesia untuk pengembangan Murabahah Syariah.
Analisis SWOT
Kekuatan pembiayaan akad Murabahah di Indonesia yang sering dibahas oleh artikel media ialah transparansi harga yang jelas, kesepakatan bersama, bebas dari riba, relatif kecil risiko kredit dan memperkuat hubungan dengan nasabah.
Kelemahan pembiayaan akad Murabahah di Indonesia sering dibahas oleh artikel media adalah kebijakan penyaluran pembiayaan yang belum tepat sasaran.
Peluang pembiayaan akad Murabahah di Indonesia sering dibahas oleh artikel media adalah kemudahan dalam melakukan kesepakatan.
Ancaman pembiayaan akad Murabahah di Indonesia sering dibahas oleh artikel media adalah minimnya literasi di masyarakat, regulasi belum adaptif, penggunaan teknologi, SDM yang relatif belum memahami prinsip syari’ah, sistem manejemen dan pengawasan terhadap pembiayaan bermasalah
ARTIKEL RIVIEW : ANALISIS SWOT PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH DI INDONESIA : STUDI PENDEKATAN NVIVO DAN LITERATUR REVIEW
Kekuatan Artikel
– Memiliki analisis SWOT yang mendetail
– Memiliki alat bantu penelitian dengan menggunakan teknologi NVIVO dan LITERATUR REVIEW
Kelemahan Artikel
– lebih banyak membahas mengenai teknologi alat bantu penelitian sehingga terkesan mempromosikan dibandingkan dengan inti pembahasan yaitu Pembiayaan Murabahah pada Lembaga Keuangan Syari’ah di Indonesia.
– Tata bahasa yang terkesan formal dan baku sehingga tidak friendly di beberapa kalangan usia yang membacanya
Zahira Nur Ramadania