DEPOKPOS – Artikel ini membahas tentang praktik multi akad atau al-uqud al-murakkabah dalam perbankan syariah yang semakin berkembang di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi Islam. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menelaah keabsahan penggunaan multi akad dari sudut pandang fiqh muamalah serta menjelaskan bentuk-bentuknya dalam produk keuangan syariah.
Teori yang digunakan adalah teori fiqh muamalah kontemporer yang mendasarkan analisisnya pada nash syar’i dan ijtihad ulama konteporer, termasuk pemikiran Wahbah Zuhaili, Nazih Hammad, dan Al-Imrani. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), yang fokus pada analisis normatif atas literatur klasik dan modern.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa multi akad dalam perbankan syariah diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti larangan riba, gharar, dan jahalah. Penulis juga mengidentifikasi beberapa jenis multi akad yang umum digunakan, seperti akad berganda dan berbilang, serta menyebutkan produk-produk perbankan syariah yang menggunakan kombinasi akad tersebut, misalnya IMBT, murabahah, dan sharia card.
Analisis Kritis terhadap Artikel
Salah satu kelemahan dari artikel ini adalah pendekatannya yang terlalu konseptual, tanpa menampilkan data empiris atau studi kasus dari praktik nyata di institusi perbankan syariah. Hal ini membuat argumen menjadi kurang kuat dalam menjembatani antara teori dan praktik. Selain itu, penjelasan mengenai pembagian jenis-jenis multi akad terlalu panjang dan repetitif.
Namun demikian, artikel ini memiliki sejumlah kelebihan yang menonjol. Penulis berhasil menyajikan pembahasan yang sistematis dan kaya akan referensi dari berbagai literatur fiqh klasik maupun kontemporer. Artikel ini juga memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai standar, batasan, serta bentuk multi akad yang sah menurut syariah, sehingga dapat menjadi referensi penting bagi akademisi dan praktisi.
Kesimpulan Opini
Secara keseluruhan, artikel ini sangat layak diapresiasi karena memberikan kontribusi yang signifikan terhadap wacana hukum Islam kontemporer terutama dalam ranah keuangan syariah. Meskipun terdapat kekurangan dari sisi pendekatan praktis, kekuatan dalam argumentasi hukum dan kajian literaturnya menjadikan artikel ini bermanfaat sebagai acuan dalam memahami dan mengembangkan model-model akad syariah yang sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Kajian Pustaka Artikel
Artikel ini merujuk pada sejumlah sumber utama dalam studi fiqh muamalah, antara lain:
– Wahbah al-Zuhaili, ‘Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu’
– Nazih Hammad, ‘Al-Uqud al-Murakkabah fi al-Fiqh al-Islami’
– Abdullah Al-Imrani, ‘Al-Uqud al-Maliyah al-Murakkabah’
– Shubhy Mahmashani, ‘Al-Nazariyyah al-Ammah lilmujibat wa al-Uqud fi al-Syari’ah al-Islamiyyah’
– Ibnu Qayyim dan Ibnu Juzay
– Kamus Al-Munawwir dan Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai acuan terminologi.
Reviewer: Putri Syakyla Anwar Mahasiswa Aktif STEI SEBI
Penulis: Yosi Aryanti
Jurnal: Jurnal Ilmiah Syari’ah Volume 5, Nomor 2, Juli–Desember 2016