Mengurus Pajak Mobil Listrik Pertama Kali? Ini Langkah-Langkahnya!

Mengurus Pajak Mobil Listrik Pertama Kali? Ini Langkah-Langkahnya!

Sebelum datang ke Samsat, ada baiknya Anda sudah memahami proses apa saja yang akan dilalui

DEPOKPOS – Kepemilikan mobil listrik kini semakin populer di Indonesia. Tak hanya karena ramah lingkungan, mobil listrik juga menawarkan efisiensi jangka panjang yang menarik bagi konsumen. Namun, bagi pemilik baru ada satu hal penting yang tak boleh dilupakan, yaitu mengurus pajak kendaraan.

Mengurus pajak mobil listrik memang sedikit berbeda dari mobil berbahan bakar konvensional. Jika ini adalah kali pertama Anda memiliki kendaraan listrik, penting untuk memahami alur pengurusannya agar prosesnya lancar dan tidak membuang waktu.

Langkah-Langkah Mengurus Pajak Mobil Listrik untuk Pertama Kalinya

Sebelum datang ke Samsat, ada baiknya Anda sudah memahami proses apa saja yang akan dilalui. Berikut lima langkah utama yang harus kamu perhatikan:

1. Cek Besaran Pajak Terlebih Dahulu

Langkah awal yang bisa dilakukan adalah mengecek terlebih dahulu berapa besaran pajak yang harus dibayar. Untuk mobil listrik, tarif pajaknya cenderung lebih rendah dibanding mobil bensin atau diesel karena adanya kebijakan insentif dari pemerintah.

Anda bisa melakukan pengecekan ini melalui situs resmi Samsat daerah atau aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Cukup masukkan nomor polisi kendaraan dan Anda akan melihat rincian pajak yang harus dibayar. Mengetahui jumlah pajak lebih awal akan membantu menyiapkan dana yang diperlukan sebelum datang ke Samsat.

BACA JUGA:  Dibanderol Rp449 Juta, Honda HR-V Hybrid Meluncur di Indonesia

2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Setelah mengetahui nominal pajak, langkah selanjutnya adalah datang langsung ke kantor Samsat. Pastikan untuk datang lebih pagi agar bisa menghindari antrean panjang, terutama jika ini adalah kali pertama Anda melakukan pengurusan pajak mobil listrik.

Di kantor Samsat, ambillah nomor antrean untuk layanan pajak kendaraan dan tunggu hingga dipanggil. Anda juga bisa bertanya ke petugas jika masih bingung harus ke loket mana.

3. Serahkan Dokumen Persyaratan

Setelah dipanggil, serahkan dokumen yang diperlukan. Biasanya, dokumen yang harus dibawa meliputi KTP asli dan fotokopi, STNK, BPKB, serta faktur pembelian kendaraan jika mobil masih baru.

Petugas akan melakukan pengecekan data dan memverifikasi bahwa kendaraan yang Anda miliki memang berjenis listrik. Proses ini biasanya cukup cepat jika semua dokumen sudah lengkap dan sesuai.

4. Lakukan Pembayaran

Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diarahkan ke loket pembayaran. Jumlah yang harus dibayar akan diinformasikan oleh petugas berdasarkan data kendaraan.

Pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun no tunai menggunakan kartu debit, QRIS, atau transfer bank tergantung fasilitas di kantor Samsat tersebut. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip pribadi.

BACA JUGA:  Dibanderol Rp449 Juta, Honda HR-V Hybrid Meluncur di Indonesia

5. Ambil Bukti Pembayaran dan STNK yang Sudah Diperbarui

Setelah membayar, Anda akan diberikan STNK yang sudah diperbarui serta bukti pelunasan pajak tahunan. Pastikan semua data yang tertera di STNK sudah benar sebelum meninggalkan kantor Samsat.

Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa Anda telah memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan. Proses ini bisa berlangsung cepat jika antrean tidak terlalu padat dan dokumen sudah lengkap sejak awal.

Apakah Ada Insentif atau Keringanan Pajak untuk Mobil Listrik?

Ya, pemerintah Indonesia memberikan insentif khusus untuk pemilik mobil listrik, salah satunya dalam bentuk pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB). Di beberapa daerah, pajak mobil listrik bahkan bisa 0% selama beberapa tahun pertama, sebagai upaya mendukung transisi ke kendaraan ramah lingkungan.

Namun, besaran insentif ini bisa berbeda-beda tergantung peraturan pemerintah daerah. Oleh karena itu, penting untuk mengecek kebijakan pajak kendaraan listrik di wilayah tempat tinggal agar bisa memaksimalkan manfaat dari insentif yang tersedia.

Tertarik Beli Mobil Listrik? BinguoEV Layak Dipertimbangkan!

Jika sedang mencari mobil listrik untuk pertama kali, Wuling BinguoEV bisa menjadi pilihan ideal. Selain desainnya yang stylish dan modern, mobil ini menawarkan performa yang cocok untuk kebutuhan harian di kota besar.

BACA JUGA:  Dibanderol Rp449 Juta, Honda HR-V Hybrid Meluncur di Indonesia

Varian BinguoEV Long Range (333 km) menawarkan motor listrik 50 kW, sistem transmisi otomatis, serta kapasitas baterai 31,9 kWh. Mobil ini dilengkapi Electric Parking Brake (EPB), sistem keselamatan ABS + EBD + ESC, hingga kamera belakang untuk parkir.

Kenyamanan berkendara juga ditunjang fitur-fitur seperti cruise control, layar ganda 10.25 inci, dan interior lega. Apalagi, pengisian daya BinguoEV bisa dilakukan di rumah menggunakan AC Charging dengan waktu pengisian 7,5 jam dari 20–100%.

Mengurus pajak mobil listrik untuk pertama kali mungkin terasa membingungkan, tapi sebenarnya prosesnya cukup sederhana jika sudah memahami langkah-langkahnya. Pastikan dokumen lengkap, cek pajak secara online terlebih dahulu, dan manfaatkan insentif pajak yang tersedia.

Untuk Anda yang sedang mempertimbangkan membeli mobil listrik, Wuling BinguoEV adalah pilihan yang patut dilirik. Kombinasi antara desain futuristik, performa andal, dan kemudahan perawatan membuatnya layak jadi kendaraan masa depan. Yuk, beralih ke kendaraan ramah lingkungan dan nikmati kemudahan dalam segala hal, termasuk urusan pajak!

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait