Bukan PBB Gratis Ya, Cuma Dendanya Digratiskan

Bukan PBB Gratis Ya, Cuma Dendanya Digratiskan

“Selain pengurangan pajak, ada penghapusan denda pajak dan pengurangan piutang. Juga kegiatan Car Free Day untuk masyarakat Depok setiap hari Minggu di Balai Kota dan Jalan Raya Margonda,” ujar Supian Suri.

DEPOK – Pemerintah Kota Depok meluncurkan program pemberian diskon dan penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 30 Juni 2025.

Program ini di klaim sebagai bentuk perhatian Pemkot Depok pada warganya di Hari Jadi ke-26 yang jatuh pada 27 April 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  6 Tempat Nongkrong Hits di Depok

“Kesempatan untuk mengurangi beban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui program pemberian pengurangan (diskon) dan penghapusan sanksi administrasi (denda) PBB tahun 2025,” ujarnya kepada wartawan.

Dia mengatakan, rincian diskon yang diberikan untuk PBB antara lain penghapusan sanksi administrasi (denda) 100% untuk seluruh tahun pajak, pengurangan Pokok 100% untuk tahun pajak 1994-2011 dengan syarat ada pembayaran untuk tahun lainnya pada periode pembayaran yang sama.

“Kemudian, pengurangan pokok 50% untuk tahun pajak 2012-2014, selanjutnya pengurangan pokok 40% untuk tahun pajak 2015-2018. Lalu, pengurangan Pokok 30% untuk tahun pajak 2019-2021,” paparnya.

Selanjutnya, kata dia, pengurangan Pokok 20% untuk tahun pajak 2022-2024. Pengurangan Pokok 5% untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan.

BACA JUGA:  Menakar Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis di Depok: Tantangan dan Tolak Ukur Keberhasilan

“Terakhir adalah pengurangan 100% untuk PBB dengan Total NJOP di bawah 100 juta, berlaku hanya untuk tahun pajak 2025. Selain diskon dan penghapusan denda PBB, Pemkot Depok juga memberikan diskon untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” katanya.

Ketentuannya, kata dia, yaitu diskon 2,5% untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli. Kemudian, diskon 5% untuk perolehan melalui cara selain jual beli (misalnya hibah, waris, dan lainnya).

“Lalu ada diskon 50% khusus untuk perolehan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelasnya. Program ini berlangsung sejak 25 April hingga 30 Juni 2025.

BACA JUGA:  Menakar Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis di Depok: Tantangan dan Tolak Ukur Keberhasilan

Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan, semua kebijakan tersebut diambil untuk diberikan kembali ke masyarakat. Agar masyarakat dapat menikmati fasilitas dan pelayanan dari Pemkot Depok.

“Selain pengurangan pajak, ada penghapusan denda pajak dan pengurangan piutang. Juga kegiatan Car Free Day untuk masyarakat Depok setiap hari Minggu di Balai Kota dan Jalan Raya Margonda,” ujar Supian Suri usai Upacara Hari Jadi ke-26 Kota Depok di Halaman Balai Kota Depok, Minggu (27/04/25).

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait