Bikin KTP dan KIA di Depok Kini Bisa COD

Bikin KTP dan KIA di Depok Kini Bisa COD

DEPOK – Warga Depok kini semakin dimudahkan dalam pengambilan KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Tanpa perlu datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dokumen dapat diantar ke rumah dengan layanan Cash On Delivery (COD) melalui De’Serve Dukcapil Depok Delivery Service.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan hasil kerja sama dengan perusahaan logistik JNE untuk membantu warga yang kesulitan mengambil dokumen kependudukan secara langsung.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Sinar Mas Land Kembangkan Kawasan Seluas 28 Ha di Depok

“Biayanya hanya Rp7.000, dibayar langsung ke kurir saat dokumen diterima. Jadi, setelah mengurus dokumen, warga bisa memilih untuk mengambil sendiri atau menggunakan layanan COD,” ujarnya, Rabu (05/02/25).

Sejak diluncurkan pada April 2024, layanan ini telah digunakan oleh 2.926 pemohon, dan jumlahnya terus bertambah. Nuraeni mengungkapkan bahwa saat ini pengantaran melalui JNE masih terbatas pada beberapa jenis layanan.

BACA JUGA:  Sekolah Pribadi Berikan Santunan ke 500 Anak Yatim di Depok

“Saat ini, layanan yang sudah bisa diantar melalui JNE antara lain cetak ulang KTP dan KIA yang hilang, penerbitan KTP dan KIA baru, serta layanan De Siplah. Selain itu, pencetakan KIA dari Lawas Bucin hasil kerja sama dengan rumah sakit dan klinik juga sudah bisa dikirim. Begitu juga dengan cetak KTP dan KIA bagi warga yang pindah datang antar kecamatan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Disdukcapil Depok akan terus mengembangkan layanan ini agar semakin banyak dokumen kependudukan yang bisa dikirim langsung ke rumah warga.

Layanan ini dapat diakses melalui platform online Silondobermula, yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi warga Depok dalam pengurusan administrasi kependudukan.

“Kami berharap inovasi ini semakin mempermudah masyarakat. Semua bisa diurus tanpa harus antre atau datang ke kantor,” tutupnya.

Pos terkait