Scroll untuk baca artikel
Artikel

Poligami: Cinta Sejati atau Ujian Hati?

×

Poligami: Cinta Sejati atau Ujian Hati?

Sebarkan artikel ini

DEPOKPOS – Poligami adalah salah satu isu yang paling banyak dibahas dan kontroversial dalam pernikahan. Di satu sisi, poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi, baik yang bersifat normatif, psikologis bahkan terkait dengan ketidakadilan gender. Mereka berargumen Meskipun ada indikasi kebolehan poligami, namun hal itu ditujukan untuk menghindari perilaku tidak adil. Seperti tidak adil dalam mengelola harta anak yatim maka itupun harus juga disertai dengan persyaratan dimana melakukan tindakan poligami harus mampu berbuat adil kepada para istri.

Sementara untuk berbuat adil bukanlah hal yang mudah dan bahkan menurut mereka mustahil bagi manusia untuk melakukannya. untuk melakukannya. Bagi para penentang Islam sendiri ada kecenderungan untuk mengklaim poligami adalah bukti ajaran Islam di bidang perkawinan yang sangat diskriminatif terhadap perempuan. Mereka menganggap poligami sebagai salah satu penyebab kemunduran dan keterbelakangan dunia Islam.

Di sisi lain, poligami dipromosikan sebagai alternatif dan dianggap memiliki dukungan normatif yang kuat. Dukungan normatif yang kuat dan dianggap sebagai salah satu pilihan untuk menyelesaikan masalah pelacuran dan perselingkuhan. Menurut kelompok ini, selain ada aturannya dalam teks, Nabi sendiri juga mempraktikkannya.

Praktik poligami yang dilakukan merupakan bagian dari aturan poligami yang dilakukan oleh Nabi. Aturan poligami yang dilakukan Nabi merupakan bagian dari aturan poligami saat ini. Dengan kata lain, poligami bagi mereka mampu mengatasai masalah perzinahan, pelacuran, pergaulan bebas, perawan tua, dan keprihatinan sosial kemasyarakatan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan. Adapun ayat yang menyampaikan tentang poligami terdapat pada surah An-Nisa ayat 3 dan 129 sebagai berikut :

 

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya : “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.” (Q.S An-Nisa Ayat 3)

 

تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya : “Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(-mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Oleh karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Jika kamu mengadakan islah (perbaikan) dan memelihara diri (dari kecurangan), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S An-Nisa Ayat 129 )

Dua ayat di atas, dijelaskan bahwa Al-Qur’an sangat menentang tindakan poligami namun, karena hal itu tidak dapat diterima dalam kondisi saat ini, Al-Qur’an memberikan izin dan kebolehan. Sebenarnya, hal ini juga bukan dikatakan sebagai kebolehan, namun bagaimana seseorang ketika ingin melakukan poligami dapat berlaku adil terhadap anak yatim begitu pula menikahi perempuan. As-Sarakhsi mengakui poligami dapat dilakukan dan menuntut pelakunya untuk berlaku adil terhadap isteri-isterinya. As-Syafi’iy juga mensyaratkan keadilan di antara para istri-istrinya.

Kita sudah tahu bahwa poligami diizinkan dalam agama Islam. Namun, banyak orang yang tidak mengetahui atau bahkan tidak ingin mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan poligami. Pada dasarnya, tujuan pernikahan adalah ketenangan. Namun, dengan poligami, fitrah perempuan atau istri akan menjadi tidak lagi nyaman, dan tujuan di atas tidak lagi tercapai, bahkan dapat menyebabkan konflik dalam rumah tangga.

Ayat Alquran dalam surat An-Nisa’ menunjukkan perbolehan poligami dalam Islam, tetapi banyak dari kita yang tidak memahaminya dan bahkan tidak mau mencari tahu alasan turunnya ayat ini, maka turunnya ayat ini juga dikenal sebagai asbab al-nuzul. Ahli fikih mengatakan bahwa ayat yang menunjukkan perbolehan poligami ini dikaitkan dengan ayat sebelumnya. Dalam ayat sebelumnya disebutkan bahwa pengelola harta anak yatim bertanggung jawab atas dosa besar jika mereka menukar atau memakan harta tersebut dengan cara yang tidak sah.

Namun, ayat berikutnya mengisyaratkan bahwa para wali wanita yatim yang ingin menikahi anak yatim harus memiliki tekad yang kuat untuk menjadi orang yang adil dan baik. Hal ini harus dibuktikan dengan tanggung jawab untuk memberikan mahar serta hak-hak wanita yatim yang dinikahinya. Oleh karena itu, mereka dilarang menikahi wanita yatim untuk mengambil harta bendanya atau mencegah dia menikah dengan orang lain.

Hukum poligami akan berbeda dilihat dari tujuan serta manfaat dan tidaknya poligami dilakukan. Hukum ini terbagi menjadi tiga yaitu sunah, makruh, dan haram dijelaskan sebagai berikut :

a. Poligami dikatakan sunah ketika suami mendapatkan izin dari istri pertama atau istri pertama dalam kondisi sakit yang tidak mungkin secara medis memiliki keturunan padahal suami sangat ingin memiliki dan mendambakan keturunan

b. Poligami dapat dimakruhkan ketika tujuan seseorang untuk berpoligami hanya bersenang-senang untuk memenuhi keinginan nafsu biologisnya serta dia meragukan dirinya sendiri apakah dia mampu berlaku adil atau dzalim

c. Poligami dilarang atau diharamkan ketika seseorang yang lemah baik secara ekonomi atau kemampuan dalam berlaku adil akan tetapi dia nekat melakukan poligami.

Dalam UU No. 1 tahun 1974 disebutkan bahwa sistem kekeluargaan yang dianut oleh Negara Indonesia adalah bersifat monogami atau hanya memiliki satu istri. Meskipun demikian, dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa seseorang diberi kelonggaran dan diperbolehkan berpoligami jika pengadilan memberikin izin disertai izin dari pihak yang terkait yakni seorang istri tersebut.

Di Indonesia saat ini terdapat aturan yang berlaku untuk tindakan poligami. Terdapat mekanisme permohonan seseorang dalam melakukan poligami dijelaskan oleh aturan Negara yang tertuang dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa:

1. Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Adanya persetujuan dari istri/ isteri-isteri
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu men jamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

2. Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim Pengadilan Agama.

Poligami sering dianggap sebagai cara untuk menunjukkan cinta yang tidak terbatas pada satu orang, dan memiliki lebih dari satu pasangan bisa menjadi cara untuk menunjukkan cinta kepada lebih banyak orang. Meskipun demikian, kenyataan sering kali tidak semanis yang diharapkan. Selain itu, poligami dapat menjadi tantangan besar bagi seseorang, terutama bagi mereka yang merasa terpinggirkan. Rasa cemburu, ketidakadilan, dan konflik emosional seringkali menjadi masalah yang signifikan. Hal ini diperparah oleh tuntutan untuk memenuhi kebutuhan material dan emosional secara adil bagi semua pihak yang terlibat dalam situasi ini.

Pernikahan adalah janji bagi dua orang, suami dan istri, untuk hidup bersama satu sama lain dalam keadaan baik maupun buruk. Setiap orang ingin memiliki keturunan, begitu juga ingin memiliki keluarga yang tenang dan damai. Dalam agama, pernikahan diatur dengan jelas untuk menjaga nasab setiap orang. Agama juga memungkinkan laki-laki menikah dengan lebih dari satu wanita, yang disebut poligami. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa syarat, seperti jika seorang wanita menderita penyakit yang mencegah memiliki keturunan. Selain itu, hukum negara mengizinkan praktik pernikahan ini. Adanya sifat adil dari seorang laki-laki dan persetujuan dari istri pertama adalah persyaratan paling dasar.

Jadi, apakah poligami adalah ujian hati atau cinta sejati? Jawabannya mungkin berbeda-beda tergantung pada sudut pandang dan pengalaman masing-masing individu. Dalam praktiknya, poligami adalah fenomena yang kompleks yang melibatkan dinamika emosional, budaya, dan agama yang tidak mudah disederhanakan. Pada akhirnya, keputusan untuk menjalani poligami harus dilandasi oleh komunikasi yang jujur, kesepakatan yang tulus, dan kesadaran akan tanggung jawab yang besar.

Sri Wahyuni dan Nashwah Zuhaira
Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka