DEPOKPOS – Kekerasan adalah sesorang atau invasi terhadap fisik maupun integritas mental psikologi sesorang. Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Bab I pasal I mengenai ketentuan umum, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Sedangkan korban yang dimaksud dalam UU tersebut adalah orang yang mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga seperti suami, istri, anak orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan anggota inti (suami, istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, permgasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga.
Zaitunah Subhan juga menjelaskan bahwa, Kekerasan terhadap perempuan bisa muncul karena tindak kekerasan yang dilakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga perempuan berada pada posisi termarjinalkan. Ada beberapa arti dan makna kekerasan terhadap perempuan, antara lain: kekerasan terhadaap perempuan adalah setiap tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan, kenikmatan, dan pengabaian hak asasi perempuan atas dasar gender.
Tindakan tersebut mengakibatkan (dapat mengakibatkan) kerugian dan pendiritaan terhadap perempuan dalam hidupnya, baik secara fisik, psikis, maupun seksual. Termasuk didalamnya ancaman, paksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenangwenang, baik dalam kehidupan individu, berkeluarga, bermasyarakat, maupun bernegara ( Menteti Negara PP. RAN PKTP, 2001-2004).
KDRT secara ringkas diartikan sebagai suatu perbuatan yang terjadi di ranah keluarga yang mengakibatkan kerugian baik berupa psikis, fisik, seksual atau ekonomi. Bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terbanyak kejadiannya adalah penyiksaan terhadap istri.
Bentuk-bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan
Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan tersebut, antara lain :
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah suatu tindakan kekerasan (seperti: memukul, menendang, dan lain-lain) yang mengakibatkan luka, rasa sakit, atau cacat pada tubuh istri hingga menyebabkan kematian.
Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah suatu tindakan penyiksaan secara verbal (seperti: menghina, berkata kasar dan kotor) yang mengakibatkan menurunnya rasa percaya diri, meningkatkan rasa takut, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan tidak berdaya. Kekerasan psikis ini, apabila sering terjadi maka dapat mengakibatkan istri semakin tergantung pada suami meskipun suaminya telah membuatnya menderita. Di sisi lain, kekerasan psikis juga dapat memicu dendam di hati istri.
Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau bahkan tidak memenuhi kebutuhan seksual istri.
Kekerasan Ekonomi
Kekerasan ekonomi adalah suatu tindakan yang membatasi istri untuk bekerja di dalam atau di luar rumah untuk menghasilkan uang dan barang, termasuk membiarkan istri yang bekerja untuk dieksploitasi, sementara si suami tidak memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Sebagian suami juga tidak memberikan gajinya pada istri karena istrinya berpenghasilan, suami menyembunyikan gajinya, mengambil harta istri, tidak memberi uang belanja yang mencukupi, atau tidak memberi uang belanja sama sekali, menuntut istri memperoleh penghasilan lebih banyak, dan tidak mengijinkan istri untuk meningkatkan karirnya.
Muhamad Kamal Zubair dalam Jurnal Al- Ma’iyyah, mengemukakan empat jenis kekerasan yaitu: kekerasan terbuka, kekerasan yang di lihat seperti perkelahian, kekerasan tertutup, kekerasan yang tersembunyi atau tidak dilakukan seperti mengancam, kekerasan agresif, kekerasan yang dilakukan tidak untuk perlindungan, tetapi untuk mendapatkan sesuatu, seperti penjabalan dan kekerasan definisi, kekerasan yang dilakukan untuk perlindungan diri.
Dampak KDRT Pada Kesehatan Mental
Gangguan kecemasan adalah salah satu masalah kesehatan mental yang paling umum terjadi di masyarakat sekitar. Gangguan kecemasan juga dapat diartikan sebagai kondisi mental yang ditandai oleh perasaan cemas yang berlebihan persisten dan sulit dikendalikan. Individu yang mengalami gangguan kecemasan mungkin merasakan ketegangan kekhawatiran berlebihan serta gejala fisik dan beberapa jenis gangguan kecemasan umum.
Dampak psikologis yang dirasakan oleh korban KDRT yaitu hilangnya konsentrasi untuk bekerja, sering ceroboh dalam melakukan pekerjaan, selalu merasa kebingungan, mudah lupa, sering tidak mau tidur, merasa terauma, binggung mau berbuat apa, sering melamun, dan juga sering menangis. Dampak psikologis ini tidak hanya dirasakan oleh korban KDRT khususnya perempuan, akan tetapi juga dirasakan oleh anak-anak mereka yang selalu merasa kurang rendah diri dengan teman-temannya serta kurang percaya diri, jika di suruh untuk tidur sendiri.
Strategi Pemulihan
Strategi Pemulihan Perceraian dengan Dukungan dari Teman:
1. Komunikasi Terbuka: Ceritakan perasaan kepada teman terpercaya yang bisa mendengarkan tanpa menghakimi.
2. Terima Bantuan: Jangan ragu menerima dukungan teman, seperti nasihat, waktu, atau kehadiran mereka.
3. Lingkungan Positif: Pilih teman-teman yang memberikan energi positif dan menjauhkan diri dari orang yang membuat situasi lebih sulit.
4. Aktivitas Bersama: Habiskan waktu dengan teman dalam kegiatan yang menyenangkan untuk mengalihkan pikiran dari stres.
5. Kelompok Dukungan: Teman dapat membantu menemukan komunitas yang mendukung orang-orang yang melalui perceraian.
6. Pererat Persahabatan: Gunakan masa ini untuk memperkuat hubungan dengan teman-teman yang mendukung.
7. Rutinitas Baru: Dengan teman, bangun kebiasaan baru yang sehat, seperti olahraga bersama atau mengeksplor hobi baru.
8. Apresiasi Diri: Dengan dorongan teman, fokus pada sisi positif dan pencapaian pribadi.
9. Dorongan Profesional: Jika perlu, biarkan teman membantu mencari terapis atau konselor untuk pemulihan emosional.
Strategi pemulihan perceraian dari terapi psikologis:
1. Mencari Bantuan Profesional: Terapi atau konseling dapat membantu individu mengatasi emosi ompleks dan trauma yang muncul akibat perceraian
2. Memproses Emosi: Penting untuk mengenali dan memproses perasaan seperti kesedihan dan kemarahan, bukan menekannya
3. Introspeksi dan Analisis Diri: Gunakan waktu ini untuk mengeksplorasi minat dan tujuan pribadi, serta membangun kembali rasa percaya diri
4. Teknik Relaksasi: Latihan pernapasan, meditasi, atau yoga dapat membantu mengurangi stres dan memberikan perspektif yang lebih baik
5. Membangun Dukungan Sosial: Keterlibatan dengan keluarga dan teman dapat mempercepat proses pemulihan serta meningkatkan kesejahteraan psikologis’
Pemberdayaan melalui keterampilan:
Minat, hobi, dan tujuan pribadi Anda. Berinvestasilah pada aktivitas yang memberi Anda kegembiraan dan kepuasan.
• Introspeksi: Latih teknik relaksasi seperti pernapasan dalam, meditasi, atau yoga untuk mengurangi tingkat stres. Ini dapat membantu Anda memiliki perspektif yang lebih baik tentang kehidupan.
• Ikuti jadwal: Menetapkan rutinitas harian dapat memberikan struktur dan stabilitas selama periode pergolakan.
• Tetap positif: Fokus pada masa depan dan peluang yang mungkin dihasilkan daripada terus memikirkan masa lalu.
Pemulihan pasca-perceraian dapat dilakukan dengan mengembangkan keterampilan dan kemandirian finansial. Langkah-langkahnya meliputi:
1. Penerimaan Diri Terima kenyataan dan fokus pada masa depan.
2. Pengembangan Keterampilan Ikuti pelatihan atau kursus sesuai minat dan kebutuhan pasar.
3. Kemandirian Finansial Kelola keuangan, mulai usaha kecil, dan sisihkan tabungan untuk masa depan. Dengan fokus pada keterampilan dan pengelolaan finansial, seseorang dapat membangun kembali kehidupan yang lebih mandiri dan produktif.
Peran lembaga dan pemerintah dari rana sudut hukum dan dari rana sudut layanan konseling
1. Peran Pemerintah dari sudut hukum
Regulasi dan Kebijakan Pemerintah bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan dan undang-undang yang mendukung akses bantuan hukum, termasuk dalam kasus perceraian. UU No. 16 Tahun 2011 mengatur penyelenggaraan bantuan hukum. Pendanaan Pemerintah menyediakan anggaran untuk lembaga bantuan hukum, memastikan bahwa layanan ini dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan. Pelatihan dan Sertifikasi Pemerintah dapat memfasilitasi pelatihan bagi advokat dan tenaga hukum lainnya agar mereka dapat
memberikan bantuan hukum yang berkualitas, khususnya dalam masalah perceraian.
Pengawasan dan Evaluasi Pemerintah memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan bantuan hukum, memastikan bahwa lembaga-lembaga yang menyediakan layanan tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.
2. Lembaga dan pemerintah berperan penting dalam layanan konseling dengan cara:
1. Penyedia Layanan Konseling: Melalui lembaga pendidikan, rumah sakit, klinik kesehatan mental, dan LSM yang memberikan dukungan kepada individu dengan masalah emosional atau sosial.
2. Regulasi dan Pengawasan: Pemerintah mengatur dan mengawasi layanan konseling agar sesuai dengan standar dan etika profesi.
3. Pendidikan dan Pelatihan Profesional: Menyediakan pelatihan bagi konselor untuk meningkatkan kompetensi dan memastikan kualitas layanan.
4. Advokasi dan Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konseling dan memfasilitasi akses ke layanan tersebut.
Kesimpulan
Bahwa perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melalui proses perceraian membutuhkan perhatian khusus untuk memulihkan kesehatan mental mereka. Setelah perceraian, mereka sering menghadapi berbagai tantangan emosional, seperti trauma, depresi, kecemasan, dan hilangnya rasa percaya diri. Oleh karena itu, diperlukan langkahlangkah pemulihan yang mencakup terapi psikologis, dukungan sosial, pemberdayaan diri, dan akses terhadap layanan kesehatan mental agar mereka dapat bangkit, membangun kembali kehidupan yang sehat, dan mencapai kesejahteraan psikologis.
Gina Lestari dan Alifah Nur Mutiah
Fakultas psikologi universitas muhammadiyah prof. Dr. Hamka