DEPOKPOS – Ide atau gagasan terhadap pengadilan khusus pertanahan berkembang di lingkungan akademik. Adanya isu hukum tentang pembentukan pengadilan khusus pertanahan berkaitan dengan adanya fakta yang menunjukkan bahwa banyaknya perkara perdata pada lingkungan peradilan umum maupun pada sengketa TUN di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) didominasi oleh sengketa pertanahan.
Tanah merupakan salah satu jenis kekayaan bumi yang sifatnya fundamental bagi kehidupan. Banyaknya jumlah perkara terkait dengan pertanahan di kedua lingkungan Peradilan Umum maupun PTUN membutuhkan penanganan yang cepat, adil, efektif, dan efisien. Pada faktanya terhadap realitas tersebut menunjukkan keadaan yang belum sesuai dengan harapan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Terdapat kesalahan penerapan hukum oleh hakim di dalam perkara sengketa pertanahan dapat mencederai kepastian hukum dan keadilan. Adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena terhadap data fisik tanah seperti letak, luas, dan batas tanahnya dianggap tidak jelas, semata-mata disebabkan oleh ketidakmampuan pengadilan menyelenggarakan pemeriksaan setempat secara tepat dan juga akurat. Salah satu tugas dari pengadilan yaitu berkewajiban membantu para pencali keadilan dalam hal ini untuk mendapatkan haknya secara adil, namun terhadap putusan tersebut akan membawa kerugian bagi pihak yang berperkara.
Permasalahan pertanahan yang memiliki keterkaitan dengan aspek perdata seperti adanya cacat hukum dikarenakan perbuatan melawan hukum maka permasalahan pertanahan tersebut merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri, sedangkan permasalahan pertanahan yang memiliki keterkaitan dengan aspek admnistratif seperti adanya cacat hukum dikarenakan adanya kesalahan administratif maka permasalahan pertanahan tersebut masuk ke dalam kompetensi absolut dari PTUN. Namun pada kenyataannya masih adanya kondisi buruk yang dimana adanya konflik kewenangan terkait dengan kewenangan mengadili antara Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) dengan Peradilan TUN.
Dengan adanya dua peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus terhadap perkara atau sengketa pertanahan yaitu melalui PTUN dan Pengadilan Negeri akan berpotensi pada timbulnya sengketa kewenangan mengadili yang merupakan titik singgung perkara pertanahan antara Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Terhadap masalah tersebut, maka diperlukan adanya pengadilan khusus pertanahan. Pengadilan khusus tersebut yang akan mengadili sengketa pertanahan dari aspek Perdata ataupun aspek Tata Usaha Negara. Pengadilan ini akan menjadi bagian dari satu lingkungan peradilan dan diberi kewenangan untuk mengadili khusus masalah pertanahan. Menurut UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
“Pengadilan khusus adalah pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu. Pengadilan khusus dapat dibentuk di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang”.
Secara hukum bahwa pembentukan Pengadilan Khusus Pertanahan dalam lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung didukung oleh aturan hukum nasional dimulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001/ Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Dengan demikian dalam hal adanya berbagai masalah terhadap penanganan perkara atau sengketa pertanahan yang begitu kompleks di Indonesia ini, maka pembentukan pengadilan khusus pertanahan merupakan suatu keharusan. Adanya pengadilan khusus Pertanahan akan menjamin terpenuhinya dua hak konstitusional warga negara yaitu perlindungan hukum yang adil dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Diharapkan dengan adanya pengadilan khusus pertanahan ini merupakan bagian dari salah satu bentuk pemenuhan dari hak asasi manusia (HAM) sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan “bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Seta Gumawang Putra, Universitas Pamulang
