Komeng Mengaku Kurang Sreg Ditempatkan di Komite II DPD, Ingin di Seni Budaya

Komeng Mengaku Kurang Sreg Ditempatkan di Komite II DPD, Ingin di Seni Budaya

Komeng mengungkapkan keinginannya untuk bertugas dalam komite yang membidangi seni budaya, yaitu Komite III DPD

JAKARTA – Alfiansyah Komeng resmi disahkan menjadi anggota Komite II DPD RI. Namun, ia mengaku bingung dan tidak mengetahui tugas yang akan dijalankan dalam Komite II DPD.

Komeng sempat menginterupsi pimpinan sidang perihal penetapan penugasannya dalam komite tersebut,

Bacaan Lainnya

“Ini dapil saya di Jabar nih banyakan emak-emak, Pimpinan. Jadi tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti di dunia,” kata Komeng, pada 9 Oktober 2024 yang disambut tawa peserta sidang, seperti dalam kanal YouTube resmi DPD RI.

Komeng mengungkapkan keinginannya untuk bertugas dalam komite yang membidangi seni budaya, yaitu Komite III DPD.

“Nah saya ini sebenarnya komitenya ingin di seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi saya masuk ke Komite II yang saya tidak memahami, tadi soal pertanian. Nah tadi kan Pimpinan bilang itu harus mempelajari cepat. Pimpinan bisa mengarahkan saya, saya harus belajar ke mana? Nah itu. Terima kasih, Pimpinan,” kata Komeng.

Pimpinan sidang sekaligus Ketua DPD, Sultan B Najamudin, menanggapi pertanyaan Komeng dengan mengatakan, pembagian penugasan komite sudah diserahkan kepada senator di setiap dapil yang dilakukan sesuai kesepakatan.

Penugasan Komeng di Komite II DPD juga sudah diketok yang berarti telah disahkan.

Apa Tugas Komite II DPD RI?

Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI bersifat tetap yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.

Berdasarkan Pasal 83 peraturan tersebut dalam bpk.go.id, Komite II DPD RI memiliki lingkup tugas, yaitu:

1. Pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan terkait:

  1. pengelolaan sumber daya alam; dan
  2. pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.

2. Penyampaian bahan masukan dalam rangka penyusunan pertimbangan atas rancangan undang-undang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.

Berdasarkan Pasal 84 dalam peraturan yang sama, Komite II DPD RI melaksanakan lingkup tugas dalam bidang-bidang berikut ini, yaitu:

  1. pertanian dan perkebunan;
  2. perhubungan;
  3. kelautan dan perikanan;
  4. energi sumber daya mineral;
  5. kehutanan dan lingkungan hidup;
  6. ekonomi kerakyatan;
  7. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
  8. perindustrian dan perdagangan;
  9. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  10. ketahanan pangan; dan
  11. meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pada periode 2024-2029, Komite II DPD RI siap mendukung program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Komite II akan menjembatani agar supaya program ini terlaksana dengan baik dengan memaksimalkan seluruh potensi ekonomi dan sumber daya yang ada di daerah,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI periode 2024-2029, Angelo Wake Kako, pada 8 Oktober 2024, seperti diberitakan Antara.

Angelo juga mengatakan bahwa komitmen tersebut sesuai dengan lingkup tugas Komite II DPD yang membidangi urusan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Akibatnya, ia menekankan pentingnya potensi lokal menjadi prioritas bahan baku program makan bergizi gratis.

Dengan demikian, sesuai dengan arahan Angelo, Komeng yang menjadi bagian dalam Komite II DPD juga turut berkomitmen mendukung program makan bergizi gratis.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait