Tia Rahmania Baru Terima Surat Pemecatan PDIP 3 Hari Setelah Diganti

Tia Rahmania Baru Terima Surat Pemecatan PDIP 3 Hari Setelah Diganti

Menang tapi gagal masuk Senayan, Tia diganti oleh Bonnie Triyana, caleg peraih suara terbanyak kedua di dapil Banten 1

JAKARTA – Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029 terpilih dari PDI Perjuangan, Tia Rahmania, baru menerima surat pemecatan dirinya tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum resmi mengganti Tia sebagai caleg terpilih Pemilu 2024 di daerah pemilihan Banten 1.

Tia diganti oleh Bonnie Triyana, caleg peraih suara terbanyak kedua di dapil Banten 1.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Tak Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Gugat KPU

“Tia Rahmania baru mengetahui perubahan namanya di KPU pada Senin malam. Sedangkan surat pemecatan fisiknya baru diantarkan ke rumahnya pada hari Kamis,” kata Jupryanto Purba, pengacara Tia Rahmania, lewat keterangan tertulis, Kamis malam, 26 Maret 2024.

Sesuai dengan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 1596/KPTS/DPP/IX/2024, partai memberhentikan Tia sebagai anggota karena menolak dan membangkang putusan Mahkamah Partai atas penyelesaian perselisihan internal hasil Pemilu 2024.

PDI Perjuangan menilai pembangkangan itu merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

Surat Keputusan Nomor 1596 itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada 13 September 2024.

BACA JUGA:  Tak Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Gugat KPU

Berdasarkan hasil Pemilihan Umum 2024 calon anggota legislatif di dapil Banten 1, Tia memperoleh 37.359 suara sah. Sedangkan Bonnie meraih 36.516 suara. PDIP pun mendapat satu jatah kursi DPR di dapil Banten 1.

Bonnie tidak menerima hasil pemilu tersebut. Ia lantas melaporkan Tia bersama delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak dan Pandeglang ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten. Tia dituduh mencuri perolehan suara sah partai.

Putusan Bawaslu Banten atas laporan tersebut terbit pada akhir Mei 2024. Bawaslu menyatakan PPK di dua kabupaten tersebut terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara.

BACA JUGA:  Tak Ditetapkan Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Gugat KPU

Meski mereka terbukti bersalah, Bawaslu tidak menangani hasil pemilu karena sudah menjadi obyek perselisihan pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Bonnie tidak mengadukan persoalan dugaan penggelembungan suara Tia ini ke Mahkamah Konstitusi. Ia justru mengadukannya ke Mahkamah PDIP.

Putusan Mahkamah PDIP menyatakan Tia terbukti mengalihkan suara partai menjadi perolehan suaranya, sehingga ia dipecat dari keanggotaan partai.

Jupryanto Purba mengatakan PDIP tidak langsung menyampaikan surat pemecatan tersebut kepada Tia. Sehingga ia menduga ada keinginan untuk menjatuhkan Tia menjelang pelantikan anggota DPR 2024-2029 terpilih pada awal Oktober mendatang

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait