Pembatasan Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Motor Bebas!

Pembatasan Pertalite Mulai 1 Oktober 2024, Motor Bebas!

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan sepeda motor tidak terpengaruh pembatasan BBM subsidi bila nanti diterapkan.

“Jadi ada 132 juta pengguna sepeda motor tidak akan terpengaruh dengan rencana yang saya sebutkan (pembatasan BBM subsidi),” kata dia dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (9/9).

Bacaan Lainnya

Luhut juga mengatakan pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM subsidi, melainkan bakan dibuat penyalurannya tepat sasaran menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

BACA JUGA:  Muhammadiyah Jaring Kader Berbakat Lewat Akademi Sepakbola

“Saya ingin ulangi, tidak ada kenaikan harga BBM tetapi tepat sasaran BBM yang perlu dapat subsidi, itu yang perlu kita lakukan dengan AI,” tuturnya.

Namun sayangnya Luhut tak merinci bagaimana teknis menyalurkan BBM bersubsidi kepada masyarakat menggunakan AI itu.

Menurut dia adaptasi teknologi AI merupakan bagian dari teknologi pemerintah (government technology) yang diklaim Luhut bisa membuat Indonesia lebih efisien.

Luhut memastikan pemerintah akan melarang 6-7 persen kendaraan mengisi BBM bersubsidi. Alasannya karena pemilik mobil dianggap orang mampu dan tidak berhak memakai BBM subsidi, yaitu Pertalite. dan Biosolar.

BACA JUGA:  Prabowo Panggil para Calon Menterinya ke Kertanegara

Ia menyebut akan membawa urusan pembatasan BBM subsidi ini kepada Presiden Joko Widodo pada pekan ini untuk membahas payung hukum kebijakan itu.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar pelaksanaan pembatasan pembelian BBM subsidi pada 1 Oktober 2024 mendatang dapat diberlakukan.

BACA JUGA:  Catatan ICW Soal Korupsi 2023: Kerugian Negara Capai Rp 56 T, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 T

Bahlil belum bisa membocorkan kriteria kendaraan seperti apa yang bakal diperbolehkan mendapat BBM subsidi. Ia mengatakan saat ini pembahasan masih terus berlanjut.

“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, permen (peraturan menteri)-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Waktu sosialisasi ini yang sedang saya bahas,” ujar Bahlil di Kompleks DPR RI, Selasa (27/8).

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait