KPU Resmi Tetapkan Tiga Paslon Cagub-Cawagub di Pilkada DKI

KPU Resmi Tetapkan Tiga Paslon Cagub-Cawagub di Pilkada DKI

KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

“Menetapkan pasangan calon peserta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata usai penetapan pleno di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Cak Imin Ikut Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Dapat Jatah Menteri?

Wahyu mengatakan ketiga paslon yakni Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen dinyatakan telah resmi menjadi cagub-cawagub DKI.

Hal ini sesuai dengan keputusan KPU DKI No. 125 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 22 September 2024 dan telah ditandatangani,” ujarnya.

BACA JUGA:  Catatan ICW Soal Korupsi 2023: Kerugian Negara Capai Rp 56 T, tapi yang Kembali hanya Rp 7,3 T

KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).

Pada Senin (23/9) malam pukul 19.00 WIB, KPU DKI akan mengadakan pengundian nomor urut dengan menghadirkan para paslon untuk mengambilnya.

KPU DKI Jakarta melaksanakan debat calon gubernur dan wakil gubernur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta sebanyak tiga kali bekerjasama dengan televisi penyelenggara yang dimulai 6 Oktober 2024.

Pos terkait