KPK Sebut Ada Bakal Calon Pilkada Berstatus Tersangka

KPK Sebut Ada Bakal Calon Pilkada Berstatus Tersangka

KPK menegaskan penyidikan tersebut tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah ada satu bakal calon kepala daerah (bacakada) yang berstatus tersangka.

Informasi ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Bacaan Lainnya

“Baru satu, baru satu (bacakada berstatus tersangka, -red),” kata Tessa.

BACA JUGA:  Pegawai BRI Pamulang Jadi Tersangka Penyaluran Kredit Fiktif, Ini Kata Manajemen

Ia menyebut surat terkait bacakada berstatus tersangka yang nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ini masih diproses pihaknya.

“Belum, belum itu (surat ke KPU, -red) masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian ia masih enggan membeberkan identitas bacakada di Pilkada 2024 yang berstatus tersangka tersebut.

Mengingat, sesuai dengan kebijakan KPK, identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi beserta rincian perkaranya akan diumumkan saat dilakukan penahanan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Korupsi Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan tetap melakukan proses penegakan hukum terhadap bacakada yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan tersebut tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024.

“KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung,” kata Tessa, Selasa (3/9).

Ia juga memastikan penyidikan yang berjalan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut.

BACA JUGA:  Karyawati Bank Plat Merah Bobol Tabungan Nasabah Rp300 Juta

Proses hukum di KPK, lanjut ia, juga akan berjalan sesuai dengan jadwal dan rencana penyidikan yang disusun, termasuk proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024.

“Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait