KPK Dalami Gratifikasi dan Pencucian Uang Bupati Kepulauan Meranti

KPK Dalami Gratifikasi dan Pencucian Uang Bupati Kepulauan Meranti

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh tersangka mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).

“Saksi-saksi didalami pengetahuan dan perannya dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka Bupati MA,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Bacaan Lainnya

Tessa mengatakan bahwa pemeriksaan di Kantor Kepolisian Daerah Riau, Kota Pekanbaru, itu melibatkan lima orang saksi, antara lain, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko.

BACA JUGA:  Karyawati Bank Plat Merah Bobol Tabungan Nasabah Rp300 Juta

Selain itu, sejumlah pejabat CV Pura Meranti Jaya juga menjalani pemeriksaan, yakni Dirut CV Pura Meranti Jaya Misjan dan direktur yang bertindak untuk dan atas nama CV Pura Meranti Jaya Tina Ria S.

KPK juga memeriksa dua orang karyawan swasta, yakni Laila dan Suci Rahman Als Genjes.

“Saksi hadir semua,” kata Tessa.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada tanggal 21–26 Juni 2024 menyita 40 bidang tanah sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).

BACA JUGA:  Polisi Ingatkan Pelajar Tawuran Terancam Pidana Penjara 15 tahun

Tessa mengatakan bahwa penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang tanda sita terhadap 40 bidang tanah tersebut yang nilainya sekitar Rp5 miliar.

Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada hari Kamis, 6 Juni 2023. Pada hari itu langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.

Proses hukum perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp19 miliar.

BACA JUGA:  Belum Ada Kejelasan, Kasus Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Depok Terhadap Anak Menguap?

Tim penyidik KPK pada hari Rabu, 27 Maret 2024, kembali menetapkan eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait