DEPOKPOS – Koordinator juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Chico Hakim, mengatakan sikap Tia Rahmania yang melayangkan kritik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak mewakili sikap partai.
Chico menyebut, kehadiran Tia Rahmania dalam agenda Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional pada Ahad lalu tidak diketahui oleh Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Sehingga, kehadirannya di lokasi tersebut patut dipertanyakan.
“Yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh Mahkamah Partai pada 13, September lalu dan suratnya sudah disampaikan pada KPU,” ujar Chico dilansir Tempo, Kamis, 26 September 2024.
Saat hadir dalam agenda Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lemhamnas, Ahad lalu. Tia Rahmania secara tiba-tiba mengkritisi Wakil Ketua KPk Nurul Ghufron yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut. Ia mengkritisi Ghufron manakala tengah menyampaikan materi ihwal penguatan nilai-nilai antikorupsi.
Kritik Tia terhadap Ghufron, dilakukan lantaran Tia menilai Ghufron tak sejalan dengan pemaparan materinya. Bahkan, ia menyinggung kasus Ghufron di Dewan Pengawas KPK.
“Mending bapak bicara kasus bapak gimana bapak bisa lolos Dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Gimana kasus bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimana kasus-kasus bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral pak,” kata Tia.
Tia Rahmania merupakan anggota DPR terpilih dari PDIP pada pemilihan legislatif 2024. Ia memperoleh sebanyak 37.359 suara di daerah pemilihan Banten I yang mengantarkannya menuju parlemen. Akan tetapi, asa Tia untuk melenggang ke Senayan terhempas usai PDIP memberikan sanksi pemberhentian sebagai anggota.
Chico menjelaskan Tia diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran. Mahkamah Partai memutus Tia telah melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik serta disiplin partai.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, Mahkamah PDIP kemudian menyerahkan surat beserta hasil persidangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tujuan melakukan penggantian posisi sebagai anggota DPR terpilih kepada Tia Rahmania.
Kemudian, Chico melanjutkan, pada 3 September Mahkamah Etik atau Badan Kehormatan PDIP kembali menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan suara partai ke perolehan pribadi.
“Hasilnya, Mahkamah Etik memutus bersalah dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari partai,” ujar dia.
Keputusan Mahkamah Etik ihwal pemberhentian keduanya disampaikan pada KPU pada 13, September 2024. Sehingga kritiknya terhadap Wakil Ketua KPK bukan mewakili kami karena yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai anggota partai.
Adapun, penggantian Tia Rahmania tertuang dalam lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemiihan Umum Tahun 2024.
Pada SK yang ditanda tangani Ketua KPU, Mochamad Afifuddin tersebut, Tia sebagai peraih suara terbanyak dalam pemiihan legislatif lalu akan digantikan kolega satu partainya, Bonnie Triyana yang merupakan peraih suara kedua terbanyak di daerah pemilihan Banten I.
“Bonnie Triyana. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” jelas keterangan dalam lampiran surat keputusan KPU, dilihat Tempo, Kamis, 26 September 2024.
Sumber: Tempo.co