“Wartawan yang tergabung dalam tim pemenangan kandidat tertentu harus mundur dari redaksi, sebagai bentuk komitmen terhadap independensi pers,”
DEPOKPOS – Dewan Pers meminta media masa dapat bekerja profesional saat melakukan peliputan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers Asep Setiawan mengingatkan para wartawan untuk menjaga profesionalitas dan netralitas dalam peliputan Pilkada, karena pentingnya peran media dalam mengawal proses demokrasi yang bersih.
“Wartawan yang tergabung dalam tim pemenangan kandidat tertentu harus mundur dari redaksi, sebagai bentuk komitmen terhadap independensi pers,” katanya dalam Workshop Peliputan Pilkada yang diadakan Dewan Pers di Palu, Kamis.
Dia juga menekankan bahwa media tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik pemiliknya, khususnya bagi perusahaan pers yang memiliki afiliasi politik. Selain itu, dia mengingatkan pentingnya liputan yang berimbang, netral, dan menghindari pemberitaan yang mengarah pada bias gender atau kehidupan pribadi kandidat.
“Fokus liputan harus diarahkan pada kontribusi, prestasi, dan visi kandidat dalam membangun daerah,” katanya menegaskan.
Selain itu, bagi pemilik perusahaan pers yang masuk partai politik, tidak boleh menggunakan media untuk kepentingan politiknya. Selain itu, kata dia, redaksi, khususnya pada media yang berparpol, tidak melakukan framing pemberitaan demi kepentingan elektoral satu pihak.
Workshop yang digelar Dewan Pers menghadirkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng sebagai narasumber.
Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun yang menjadi narasumber pada workshop itu mengatakan bahwa Bawaslu terus mengawasi sejumlah isu krusial, termasuk politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan penyalahgunaan program kerja oleh kepala daerah yang mencalonkan kembali.
Sementara itu, Ketua KPID Sulteng Indra Yosvidar pada kesempatan yang sama juga menyebut bahwa lembaganya hanya memiliki kewenangan memantau konten-konten yang ditayangkan media penyiaran.
“Makanya kami menghimbau agar media penyiaran seperti televisi dan radio di Sulawesi Tengah, untuk berhati-hati dalam menayangkan konten siaran selama masa kampanye pilkada 2024,” pesannya.