Belum Juga Dilantik, Sejumlah Caleg Terpilih DPR RI Malah Diganti

Belum Juga Dilantik, Sejumlah Caleg Terpilih DPR RI Malah Diganti

KPU telah menerima puluhan permohonan penggantian Caleg terpilih 2024

JAKARTA – Belum lagi resmi dilantik pada 1 Oktober mendatang, sejumlah caleg terpilih dalam Pileg 2024 malah diganti dengan kader lain dari partainya.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik, KPU dapat menyetujui permohonan partai politik untuk penggantian caleg terpilih karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Partai politik merujuk pada Pasal 426 Undang-Undang (UU) Pemilu, kemudian menyampaikan surat kepada KPU, lalu KPU melakukan klarifikasi,” katanya seperti dilansir Tempo.co, Senin (23/9).

Idham juga mengatakan, KPU telah menerima puluhan permohonan penggantian Caleg terpilih 2024. Permohonan itu, kata dia, datang dari hampir semua partai yang lolos ke Senayan.

BACA JUGA:  Prabowo Panggil para Calon Menterinya ke Kertanegara

“Ada dari PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat. Kemarin itu kalau tidak salah ada 27,” katanya.

Dia menjelaskan, UU Pemilu mengatur empat kriteria yang memungkinkan caleg terpilih bisa diganti. Mulai dari meninggal, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, hingga diputus pengadilan atas tindak pidana.

Permohonan penggantian caleg, kata dia, diajukan oleh partai politik pengusung yang bersangkutan melalui surat. Surat itulah kemudian yang diproses oleh KPU.

“Berkaitan dengan surat-surat partai itu, selama disampaikan ke kami, ya kami sudah pasti terima. Komunikasi kami dengan partai bagus, tidak ada informasi yang terdistorsi,” ujar Idham.

Dia mengatakan, permohonan penggantian itu bisa jadi juga karena Caleg yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Jika penggantian caleg itu karena dia mengundurkan diri atas permintaan partai, kata Idham itu merupakan persoalan di ranah internal.

BACA JUGA:  Cak Imin Ikut Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Dapat Jatah Menteri?

“Kami tidak bisa komentari. Yang jelas, dalam melakukan penggantian calon anggota DPR terpilih, kami merujuk pada peraturan yang berlaku.”

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Puadi menjelaskan, caleg terpilih hanya bisa diganti dengan calon dari daftar calon tetap (DCT) yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama.

Puadi mengatakan, ada tiga keadaan di mana seorang calon terpilih bisa dikatakan tak lagi memenuhi syarat, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Pertama, terbukti masih berstatus sebagai kepala daerah, kepala desa atau perangkat desa, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara, dan/atau milik daerah, atau badan lain yang sumber anggarannya dari negara.

BACA JUGA:  Cak Imin Ikut Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Dapat Jatah Menteri?

Kedua, jika calon tersebut berstatus sebagai terpidana, kecuali yang tidak menjalani pidana penjara.

Ketiga, jika calon terpilih diberhentikan atau mundur dari partai yang mengusungnya. Artinya, kata dia, terbuka ruang bagi partai politik untuk meminta calon terpilih mundur atau mengundurkan diri. “Sepanjang alasannya dapat dibenarkan secara hukum dan menurut penalaran yang wajar.”

Namun, kata Puadi, kerangka hukum mengenai alasan yang dapat dibenarkan untuk memberhentikan calon terpilih atau untuk mundur dari partai masih abu-abu.

“Harus diakui tidak ditemukan kerangka hukum yang jelas mengenai mekanisme, prosedur, serta alasan-alasan yang dapat dibenarkan secara hukum bagi calon terpilih diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan calon yang bersangkutan,” kata dia.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait