DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris, menyerahkan Piagam Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama kepada perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
Penyerahan piagam tersebut dilakukan saat Apel Pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di Halaman Balai Kota, Senin (26/08/24).
“Sebetulnya, Universal Health Coverage (UHC) sudah lama kita capai, bahkan lebih dari 95 persen,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, usai menyerahkan Piagam Penghargaan UHC Kategori Pratama tersebut.
Menurutnya, penghargaan ini menegaskan Pemkot Depok berhasil melampaui target yang diminta pemerintah pusat dalam raihan UHC dengan capaian 103 persen di tahun 2024.
“Alhamdulillah, ini pencapaian yang luar biasa, terutama dengan jumlah penduduk Depok yang hampir mencapai 2 juta jiwa, ini tentu tidak mudah,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Dia menjelaskan, pencapaian UHC ini merupakan bukti nyata dari komitmen Pemkot Depok dalam memfasilitasi kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
Tentunya sebagai hasil kerja keras bersama dan menjadi tantangan bagi pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan.
Lebih lanjut, ujar dia, pentingnya pemahaman yang tepat mengenai UHC bagi para ASN, mulai dari pemahaman ketentuan hingga mekanisme layanan kesehatan agar dapat memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat.
“Intinya, seluruh penduduk sudah tercakup baik melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun dari perusahaan dan mandiri,” tutur Mohammad Idris.
Menurutnya, pentingnya pemahaman yang benar tentang UHC, terutama saat tahun politik seperti sekarang, di mana sering muncul kesalahpahaman terkait layanan kesehatan yang cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kita sering mendengar kampanye yang menyatakan, cukup berobat dengan KTP, ini seringkali disalahpahami, dan menjadi bumerang bagi pemerintah,” terangnya.
“Maka hal ini perlu dipahami dengan benar agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tambahnya.
Dikatakannya, pemahaman UHC ini perlu dipahami secara benar untuk menghindari kesalahpahaman terkait layanan kesehatan yang dibiayai oleh BPJS, terutama dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD).
“Contohnya, kemarin ada yang ke UGD dan mengeluh karena dikenakan biaya setelah mendapatkan layanan, padahal ia hanya memerlukan pemeriksaan ringan,” ungkapnya.
“Ini menunjukkan penting bagi ASN untuk memahami aturan BPJS agar dapat menjelaskan dengan baik kepada masyarakat,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, ASN harus dapat menjelaskan aturan BPJS, terutama terkait dengan biaya layanan kesehatan.
“Orang yang memiliki BPJS harus tetap membayar, kecuali dalam kasus rawat inap di kelas 3, jika memilih kelas 1, tentu akan ada biaya tambahan, ini penting untuk dipahami agar tidak ada kesalahpahaman,” jelasnya.
Dia menambahkan, pemerintah akan mengadakan sosialisasi mengenai UHC pada Apel Jumat pagi mendatang, yang akan dipimpin oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok. Tujuannya, memastikan seluruh ASN Kota Depok memahami prosedur dan persyaratan dalam sistem jaminan kesehatan.
“Saya menginstruksikan agar seluruh ASN hadir dalam apel ini guna memperkuat pemahaman mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
“Penjelasan ini akan mencakup prosedur, syarat, dan mekanisme layanan kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan fasilitas Unit Gawat Darurat,” tandasnya.
Sebagai informasi, Piagam Penghargaan UHC Kategori Pratama sudah diterima oleh Kota Depok pada acara UHC Awards 2024 yang digelar di The Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (08/08/2024).
Piagam Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin.Pencapaian yang berhasil diraih Kota Depok ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Kota Depok dalam menggapai UHC, dengan capaian sebesar 103,13 persen dari total penduduk 1.941.360 jiwa.