Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Aktifis 98: Bisa Jadi Diketok Tengah Malam

Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Aktifis 98: Bisa Jadi Diketok Tengah Malam

Pada 2019, DPR juga pernah mengibuli masyarakat dengan menunda pengesahan UU Omnibus Law. Namun, tiba-tiba tengah malam DPR mengetok palu mengesahkan UU tersebut

JAKARTA – Aktivis 98 sekaligus Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti memperingatkan semua pihak jangan lengah hanya karena pengesahan Revisi UU Pilkada ditunda.

Ray curiga penundaan ini sebagai akal-akalan DPR hanya untuk menurunkan tensi gelombang penolakan terhadap RUU Pilkada.

Bacaan Lainnya

“Jadi, mereka tunda tapi kalau mereka lihat suasananya makin adem lagi, nanti mereka paripurna lagi,” kata Ray di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8).

BACA JUGA:  Cara Cek Bansos Kemensos Oktober 2024

Ray mengingatkan pada 2019, DPR juga pernah mengibuli masyarakat dengan menunda pengesahan UU Omnibus Law. Namun, tiba-tiba tengah malam DPR mengetok palu mengesahkan UU tersebut.

Ray menyebut pada saat itu, pengesahan UU Omnibus law juga tidak korum, tetapi tetap lolos.

“Kalau melihat UU omnibus law mereka enggak korum tapi disahkan juga. Jadi mereka bilang aja ini udah kuorum. Udah ada tanda tangan sekian. Jadi tanda tangan ada, orang ga ada. Kan yang dihitung tanda tangan bukan kehadiran fisik,” ujarnya.

Ray juga mewanti-wanti RUU Pilkada juga bisa saja disahkan tengah malam atau dini hari seperti Omnibus law.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Gugatan HRS ke Jokowi Digelar Hari Ini

“Oleh karena itu kita civil society yang menolak harus mengawalnya. Jangan lengah. Bisa jadi nanti tengah malam, ” tuturnya.

Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

BACA JUGA:  Setahun Genosida Gaza, MUI Kembali Serukan Boikot Produk Israel

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih

Hari ini,DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna. Namun, sidang ditunda.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait