Pembubuhan e-meterai menjadi tanda sah dan bukti legal bahwa setiap dokumen sudah memenuhi persyaratan untuk mendaftar CPNS 2024
DEPOKPOS – Meterai elektronik atau e-meterai diperlukan untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS/CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Dokumen administratif seperti surat pernyataan dan surat lamaran menjadi syarat dalam pendaftaran CPNS.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan pelamar menggunakan e-meterai sebagai pengganti meterai tempel untuk dibubuhkan pada dokumen tersebut.
Pembubuhan e-meterai menjadi tanda sah dan bukti legal bahwa setiap dokumen sudah memenuhi persyaratan untuk mendaftar CPNS 2024.
Maka dari itu, calon pelamar perlu memastikan e-meterai yang dibeli untuk mendaftar CPNS berasal dari sumber yang resmi dan terverifikasi.
BKN bersama Peruri menyediakan situs pembelian e-meterai resmi untuk memudahkan pendaftaran CPNS. E-meterai yang didapat resmi dari Peruri.
Berikut link beli e-meterai terbaru untuk daftar CPNS 2024.
Link dan Cara beli e-meterai untuk daftar CPNS 2024
Berikut tata cara pendaftaran dan pembelian e-meterai, dikutip dari laman peruri.co.id.
- Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login pada browser.
- Login menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan, kemudian klik ‘Masuk’.
- Lengkapi dulu data diri dan jabatan formasi yang akan dilamar.
- Setelah sampai pada tahap 5 Unggah Dokumen, klik “Cek Akun e-Meterai”.
- Pilih “Registrasi E-Meterai”.
- Masukkan email dan password e-meterai yang diinginkan, lalu klik “Submit”.
- Cek inbox email yang tadi didaftarkan, kemudian klik “Aktivasi Akun”.
- Akun akan di-redirect menuju link e-meterai resmi Peruri https://meterai-elektronik.com/
- Log in menggunakan akun e-meterai yang telah kamu buat
- Selanjutnya, pilih menu “Pembelian”
- Input jumlah kuota e-meterai yang diinginkan
- Pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik “Bayar”
- Setelah menyelesaikan pembayaran, log in kembali ke akun e-meterai di website SSCASN dan klik “Baiklah”
- Lakukan pembubuhan e-meterai di website SSCASN ataupun di website https://meterai-elektronik.com/