KPU Depok Siap Terima Pendaftaran Balon Pilkada

KPU Depok Siap Terima Pendaftaran Balon Pilkada

DEPOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Depok Willi Sumarlin menyampaikan, pihaknya sudah siap menerima berkas pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Persiapan ini dilakukan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Bacaan Lainnya

Willi Sumarlin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan Help desk khusus untuk membantu koordinasi dengan Liaison Officer (LO) dari pasangan calon.

BACA JUGA:  KPK Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Sosialisasi Pilkada KPU Depok

Help desk ini akan memfasilitasi proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON), yang mencakup pembuatan dan aktivasi akun serta pengunggahan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.

“Pada saat pendaftaran, pasangan calon wajib menyerahkan dokumen fisik untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen yang telah diunggah ke SILON,” ujar Willi Sumarlin, Rabu (28/08/24).

Katanya, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon meliputi Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, kemudian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sebaginya.

“Yang biasanya agak sulit itu verifikasi LHKPN oleh KPK biasanya memerlukan waktu lebih lama karena harus diselesaikan oleh KPK sebelum dokumen tersebut dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU,” katanya.

BACA JUGA:  Ratusan Kader Posyandu di Kota Depok Ikuti Pelatihan Orientasi ILP

Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan pemeriksaan administrasi yang mencakup verifikasi berbagai dokumen penting, seperti formulir dukungan dari partai politik, ijazah pendidikan dan surat-surat keterangan lainnya yang telah diunggah melalui SILON.

Misalnya, keabsahan ijazah pendidikan akan diverifikasi dengan mengkonfirmasinya ke lembaga pendidikan asal, Dinas Pendidikan atau instansi yang menerbitkan ijazah tersebut.

“Jika semua dokumen dan persyaratan administrasi telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, pasangan calon akan ditetapkan secara resmi pada tanggal 22 September 2024,” jelasnya.

BACA JUGA:  Senin Hindari Jalan Akses UI, Ada Operasi Mantap Brata di Mako Brimob

Penetapan ini akan diikuti dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada hari yang sama.

Nomor urut ini akan digunakan sebagai identitas pasangan calon selama masa kampanye yang dimulai pada 25 September, tiga hari setelah penetapan.

“Masa kampanye juga akan mencakup agenda debat publik yang diselenggarakan oleh KPU. Setelah masa kampanye berakhir, akan ada masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara dimulai,” ungkapnya.

“Proses Pemungutan suara direncanakan berakhir pada 16 Desember 2024, dengan harapan semua proses berjalan lancar tanpa kendala,” tambahnya.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait