Dewan Guru Besar UI: Anulir Putusan MK Upaya Penghianatan Perhadap Konstitusi

Dewan Guru Besar UI: Anulir Putusan MK Upaya Penghianatan Perhadap Konstitusi

Pembangkangan yang dilakukan DPR secara arogan dan vulgar membuat Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme

DEPOKPOS – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berupaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah, merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Demikian salah satu poin yang disampaikan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (22/8).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  UI Gelar Pendampingan Hukum: Mendekatkan Ilmu Dengan Realitas Sosial

Pembangkangan yang dilakukan DPR secara arogan dan vulgar membuat Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.

“Tingkah polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi,” tulis Dewan Guru Besar UI.

BACA JUGA:  Jokowi Mau Langsung Pulang Kampung Usai Pelantikan Prabowo

Dewan Guru Besar UI mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Selain itu, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

“Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah,” sambungnya.

BACA JUGA:  OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Rp10 miliar

Dewan Guru Besar UI juga meminta DPR agar menghentikan revisi UU Pilkada dan meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

“Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila,” pungkasnya.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait