KPK Cegah Wali Kota Semarang Keluar Negeri

KPK Cegah Wali Kota Semarang Keluar Negeri

DEPOKPOS – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya Alwin Basri menjadi pihak yang turut dicegah berpergian keluar negeri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Ita dan Alwin Basri, ada dua orang lain yang juga dicegah. Keduanya dari pihak swasta berinisial M dan RUD.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Penampakan Jet Pribadi yang Diduga Hasil Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan tim penyidik sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah empat orang bepergian keluar negeri.

Larangan bepergian keluar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

BACA JUGA:  Dugaan Pemerasan TKA, KPK Periksa Stafsus Menaker

“Dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujarnya menambahkan.

Tessa mengonfirmasi penyidik lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Semarang hari ini. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait penggeledahan ini.

BACA JUGA:  Ahok Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng

Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Dari informasi yang dihimpun, politikus PDIP itu juga tengah diperiksa penyidik KPK.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait