DEPOKPOS – Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang berkembang.dan salah satu sumber pendapatan negara yaitu dari pajak. Pajak adalah kewajiban kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang mempunyai sifat memaksa yang tercakup di dalam undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk kebutuhan negara bagi kemakmuran rakyatnya. Pajak memberi andil besar dalam pertumbuhan ekonomi di negara kita ini. Pajak menjadi tolak ukur suatu negara berkembang atau tidak. Maka, orang yang termasuk dalam wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan kewajiban pajaknya itu.
Indonesia melaksanakan pembangunan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk pembangunan nasional. Dana ini diperoleh dari penerimaan-penerimaan dari dalam dan luar negeri. Penerimaan-penerimaan dari dalam dan luar negeri sama pentingnya bagi kelangsungan pembangunan nasional. Penerimaan dari dalam negeri yang paling dominan adalah dari sektor pajak. Sedangkan dari luar negeri yaitu jaminan dari negara lain. Sektor pajak mempunyai peran penting di dalam pertumbuhan ekonomi di negara Indonesia ini. Besar-menentukan kapasitas anggaran negara, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun anggaran rutin yang terjadi di negara tersebut.
Kelangsungan pemungutan pajak masih sulit dilakukan oleh negara disebabkan oleh karena masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannnya sebagai warga negara Indonesia. Perlunya motivasi untuk meningkatkan kepatuhan untuk membayar pajak dan peningkatan kepercayaan masyarakat bahwa penyaluran pajak dilakukan sesuai aturan yang ada untuk kesejahteraan rakyat.
Keadilan dan kesetaraan dalam sistem perpajakan
Sistem perpajakan di deskripsikan sebagai suatu sistem pemungutan pajak yang merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional (Rahman, 2014). Wajib pajak diberi kepercayaan untuk melaksanakan kegotongroyongan atau rasa kebersamaan nasional melalui menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak terutang (self assessment), sehingga melalui sistem ini administrasi perpajakan dapat dilaksanakan lebih rapi, terkendali, sederhana, dan mudah dipahami oleh wajib pajak tersebut (Siahaan, 2014).
Landasan hukum perpajakan adalah acuan hukum dasar yang menguatkan dilakukannya suatu kegiatan, atau dengan kata lain yang melandasi pelaksanaan suatu kebijakan yang ada. Landasan hukum itu ada yang bersumber dari UUD 1945 yang merupakan hukum dasar, ada juga yang berbentuk undang-undang sebagai turunan dari UUD 1945, dan landasan hukum pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945 Pasal 23 ayat 1 sampai dengan 3.
2. Undang-undang perpajakan sebagai turunan dari UUD 1945 pasal 23 yang telah mengalami beberapa kali penyempurnaan dan terakhir di sahkan serta berlaku mulai 1 Januari 2001.
Dalam perkembangan pembangunan di Indonesia, terdapat tiga pemngutan pajak yang pernah dilaksanakan, yaitu :
Official Assesment System : Melalui sistem ini besarnya pajak ditentukan oleh fiskus dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jadi dapat dikatakan bahwa Wajib Pajak bersifat pasif. Karena pungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang.
Self Assesment System : Kebalikan dari Official Assesment System, sistem ini memberi kepercayaan, wewenang, tanggung jawab penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar danmelaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Witholding Tax System: Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Di Indonesia sendiri sebagai mana di jelaskan di atas bahwa pemungutan pajak dilakukan sebagaimana dinomor tiga di atas, di Indonesia sendiri masih kurang kesadaran oleh masyarakatnya dalam membayar pajak, ini disebabakan kurangnya sosialisasi pemerintah menerapkan bahwa di dalam membayar pajak itu adalah sesuatu yang sangat penting di lakukan dan dimana apabila pajak tidak ada, maka mustahil suatu negara bisa berkembang atau bertumbuh.
Di samping itu, kurangnya aktif wajib pajak dalam memyetor pajak karena tingkah laku oleh fiskus pajak itu masih dianggap kurang dan masih juga curang yang menyebabkan kurangnya kepercayaan kepada pembayaran pajak sebab di anggap sia-sia. Sekarang ini kantor pajak telah jauh merubah sistem administrasinya menjadi 3 yaitu sebagai beritkut : KKP besar, KKP Madaya, dan KKP Pratama.
Keadilan Perpajakan
Keadilan merupakan asas yang menjadi substansi utama dalam perumusan kebijakan. Prinsip keadilan adalah sesuatu yang sangat abstrak dan subjektif sehingga sangat sulit menemukan formula yang dapat memenuhi seluruh aspek keadilan. Tidak ada suatu kebijakan yang dapat memuaskan seluruh pihak, jika di satu sisi suatu kebijakan dianggap adil, tetapi belum tentu adil jika dilihat dari sisi yang lain.
Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.
Pajak itu keseimbangan antara hak dan kewajiban baik kepada negara dan masyarakatnya sendiri. Negara memungut pajak sekaligus memanfaatkan pajak untuk kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan ini diberikan negara melalui fasilitas-fasilitas yang mendukung meningkatnya taraf hidup masyarakat. Seperti misalnya, subsidi bagi rakyat kecil, fasilitas sekolah gratis, dan pembangunan daerah. Dan demi menjamin semua ini terlaksana, yang terpenting adalah pemerintah bisa bersikap adil dalam menjalankan aksinya, memberikan transparansi yang jelas dan mengawasi penggunaan anggaran negara dengan benar.
Asas keadilan pemungutan pajak dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Benefit Principle
Wajib pajak harus membayar pajak sejalan dengan manfaat yang dinikmatinya yang disediakan oleh pemerintah
b. Ability Principle
Pajak dibedakan kepada Wajib Pajak atas dasar kemampuan membayar dan penghasilannya.
Cara Mewujudkan Keadilan Pajak
Masalah yang sangat mendasar yang selalu dijumpai dalam pemungutran pajak adalah bagaimanakah cara mewujudkan keadilan pajak, hal ini tidak mudah dijawab karena keadilan memiliki perspektif yang sangat luas, dimana keadilan antara masing-masing individu berbeda-beda. Walaupun demikian, Negara dalam menerapkan pajak sebagai sumber penerimaan harus berusaha untuk mencapai kondisi dimana masyarakat secara makro dapat merasakan keadilan dalam penerapan undang-undang pajak. Setidaknya ada tiga aspek keadilan yang perlu diperhatikan dalam penerapan pajak, sebagai berikut;
Keadilan Dalam Penyusunan Undang – Undang : Pajak Keadilan dalam penyusunan undang-undang merupakan salah satu penentu dalam mewujudkan keadilan perpajakan, karena dengan melihat proses dan hasil akhir pembuatan undang-undang pajak yang kemudian diberlakukan masyarakat akan dapat melihat apakah pemerintah juga mengakomodasi kepentingan WP dalam penetapan peraturan perpajakan, seperti ketentuan tentang siapa yang menjadi objek pajak, apa yang menjadi objek pajak, bagaimana cara pembayaran pajak, tindakan yang dapat diberlakukan oleh fiskus kepada WP, sanksi yang mungkin dikenakan kepada WP yang tidak melaksanakan kewajibannya secara tidak benar, hak WP, perlindungan WP dari tindakan fiskus yang dianggapnya tidak sesuai dengan ketentuan, keringanan pajak yang yang dapat diberikan kepada WP, dan hal lainnya.
Keadilan Dalam Penerapan Ketentuan Perpajakan : Keadilan dalam penerapan ketentuan perpajakan merupakan hal yang harus diperhatikan benar oleh Negara/pemerintah sebagai pihak yang diberi kewenangan oleh hukum pajak untuk menarik/memungut pajak dari masyarakat. Dalam mencapai keadilan ini, Negara/pemerintah melalui fiskus harus memahami dan menerapkan asas-asas pemungutan pajak dengan baik.
Keadilan Dalam Penggunaan Uang Pajak : Keadilan dalam penggunaan uang pajak merupakan aspek ketiga yang menjadi tolok ukur penerapan keadilan perpajakan, berkaitan dengan harapan sampai dimana manfaat dari pemungutan pajak tersebut dipergunakan untuk kepentingan masyarakat banyak. Keadilan yang bersumber pada penggunaan uang pajak sangat penting karena membayar pajak tidak menerima kontra prestasi secara langsung yang “dapat” ditunjuk atau yang seimbang pada saat membayar pajak. Sehingga manfaat pajak untuk pelayanan umum dan kesejahteraan umum harus benar-benar mendapatkan perhatian dan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang menjadi pembayar pajak. Pendekatan manfaat adalah fundamental dalam menilai keadilan di dalam penggunaan uang pajak oleh pemerintah.
Lu’lu Jilan Zain
