Pantas Banyak yang Mau! Cuma Kerja 5 Tahun, Segini Gaji, Tunjangan dan Uang Pensiun Anggota DPR

Pantas Banyak yang Mau! Cuma Kerja 5 Tahun, Segini Gaji, Tunjangan dan Uang Pensiun Anggota DPR

Para pejabat di Senayan tersebut akan menerima pensiun sepanjang hidup meskipun masa jabatannya hanya berlangsung selama lima tahun per periode.

DEPOKPOS – Pasca Pemilu 2024, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menjabat sejak terpilih pada Pemilu 2019 akan segera mengakhiri masa jabatannya.

Sebagai bagian dari lembaga legislatif, masing-masing dari mereka akan menerima dana pensiun dari negara setelah masa jabatannya berakhir.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Pakar UGM Ajak Pemerintah dan Masyarakat Lakukan Mitigasi Kekeringan

Para pejabat di Senayan tersebut akan menerima pensiun sepanjang hidup meskipun masa jabatannya hanya berlangsung selama lima tahun per periode.

Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta.

Adapun besaran gaji pokok anggota DPR RI dan tunjangannya sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rinciannya besaran gaji dan tunjangan Anggota DPR RI:

Gaji Pokok

Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan
Wakil ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan

BACA JUGA:  Bela Keluarga Jokowi, Staf Istana Sebut Kaesang jadi Korban Kebencian

Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR

Selain gaji pokok, anggota dan ketua DPR juga menerima tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:

Tunjangan Istri

Ketua DPR: Rp504.000
Wakil ketua DPR: Rp462.000
Anggota DPR: Rp420.000

Tunjangan Anak

Ketua DPR: Rp201.600
Wakil ketua DPR: Rp184.800
Anggota DPR: Rp168.000
Tujangan Uang Sidang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Tunjangan Jabatan

Ketua DPR: Rp18.900.000
Wakil ketua DPR: Rp15.600.000
Anggota DPR: Rp9.700.000

Tunjangan Beras: Rp30.090

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan Kehormatan

Ketua DPR: Rp6.690.000
Wakil ketua DPR: Rp6.450.000
Anggota DPR: Rp5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif

Ketua DPR: Rp16.468.000
Wakil ketua DPR: Rp16.009.000
Anggota DPR: Rp15.554.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

BACA JUGA:  Pamit dari Kursi Wapres, Ma'ruf Amin: Mohon Maaf atas Segala Kekurangan

Ketua DPR: Rp5.250.000
Wakil ketua DPR: Rp4.500.000
Anggota DPR: Rp3.750.000

Penerimaan Selain Gaji dan Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR

Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

Asisten Anggota: Rp2.250.000.

Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)

Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000

Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000

Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:

Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)

Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait