SOLO – Pemerintah Kota Solo menyebut penutupan warung yang menjual makanan dari daging anjing tidak bisa dilakukan secara semena-mena mengingat keadilan untuk pedagang juga harus diperhatikan.
“Itu pekerjaan seseorang, kebiasaan juga melalui proses. Nggak bisa semata-mata pemerintah melarang, pasti ada tahapan,” kata Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa di Solo, Jawa Tengah, Senin (23/1/2024).
Mengenai aturan tentang penutupan warung daging anjing, dikatakannya, belum ada regulasi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, menurut dia pemerintah daerah juga tidak bisa mengatur terkait penutupan mengingat belum ada turunan dari pusat.
“Kami bikin regulasi kan dari pusat. Kami bisa mengatur kalau ada turunan regulasinya. Local wisdom boleh-boleh saja, kearifan lokal nggak masalah, tapi induk regulasi harus ada,” katanya.
Meski belum ada larangan penjualan daging anjing, dikatakannya, saat ini warung yang menjual makanan dengan bahan baku tersebut sudah jarang ditemui secara terbuka.
“Memang di Solo Raya, bukan hanya Solo, 3-4 tahun terakhir penjualan sudah nggak vulgar lagi di tempat-tempat kaki lima. Jadi hanya di titik-titik tertentu,” katanya.
Sementara itu, terkait hal itu saat ini Pemkot Surakarta tengah menyusun surat edaran mengenai penjualan daging anjing. Menanggapi permintaan audiensi dari pedagang kuliner daging anjing, ia menyarankan mereka lebih dulu berkonsultasi dengan Komisi IV DPRD Kota Surakarta.
Meski demikian, pihaknya memastikan akan lebih fokus pada mengatur dan tidak sekadar melakukan pelarangan.
Sumber: Republika