Laporan itu dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu, Kamis (25/1)
JAKARTA – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena mengatakan ‘recehan’ dan ‘ngawur’ kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres 2024, Minggu (21/1).
Laporan itu dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu, Kamis (25/1).
“Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD,” kata salah satu perwakilan Advokat Pengawas Pemilu, Muhammad Mualimin.
“Di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia [Mahfud] melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02,” lanjutnya.
Mualimin berpendapat kata-kata yang disampaikan Mahfud masuk kategori penghinaan. Oleh sebab itu, menurut Mualimin, pernyataan Mahfud telah melanggar pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 72 Ayat 1 huru c PKPU berbunyi:
“Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.”
“Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata ‘gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya’ itu mengarah ke penghinaan paslon lain,” ujarnya.
Mualimin menyebut pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman video potongan pernyataan Mahfud dalam debat Pilpres. Dia juga menyerahkan beberapa lampiran pemberitaan terkait itu.
“Untuk itulah kami laporkan ke bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud MD,” ucap dia.
Sebelumnya, Mahfud menyebut pertanyaan yang disampaikan Gibran recehan sehingga tidak perlu dijawab.