Scroll untuk baca artikel
Oase

Mari Kenali Makanan Haram dan Halal Mulai Dari Sekarang

×

Mari Kenali Makanan Haram dan Halal Mulai Dari Sekarang

Sebarkan artikel ini

DEPOKPOS – Manusia merupakan salah satu makhluk hidup yang membutuhkan makanan dan menjadikannya sebagai kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari. Kita sebagai seorang muslim memiliki pedoman yakni Al-Qur’an, dimana segala sesuatu yang kita makan sudah teratur di dalam AlQur’an (Anshori, 2020). Di dalam Al-Qur’an Allah SWT  membagi makanan ke dalam 2 kategori, yang pertama makanan haram, dan yang kedua makanan halal.

Terdapat di dalam surat Al-Maidah ayat 3 mengenai makanan yang diharamkan. Allah SWT. berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam asibng buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi asib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Adapun makanan yang dihalalkan terdapat di dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 4-5. Allah SWT. berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِ, اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan-makanan) yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya (4). Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka…… (5)”

Haram dan halalnya suatu makanan mempunyai hikmahnya tersendiri. Contoh daging babi beserta seluruh anggota tubuhnya, diharamkan karena terdapat kandungan lemak yang sangat tinggi sehingga dapat menjadikannya pemicu peningkatan kadar kolestrol darah. Oleh karena itu, apabila kita mengkonsumsi daging babi beserta anggota tubuhnya maka akan banyak sekali penyakit yang mengidap di dalam tubuh kita. Hal ini telah terbukti secara sains. Alasan haramnya suatu makanan adalah untuk menjaga kesehatan tubuh kita dari hal-hal yang menyebabkan timbulnya suatu mudharat baik bagi tubuh maupun sosial. Halalnya suatu makanan dapat apabila telah memenuhi beberapa syarat, diantaranya:

  • Tidak mengandung bahan-bahan dari binatang yang dilarang menurut hukum syarak untuk memakannya dan disembelih menurut hukum syariah.
  • Tidak mengandung bahan-bahan yang hukumnya najis menurut hukum syariah.
  • Disiapkan atau diproses menggunakan bahan-bahan atau peralatan yang terbebas dari najis menurut hukum syariah.
  • Dalam proses pengadaan, dan penyimpanannya tidak bersentuhan atau berdekatan dengan bahan-bahan yang tidak menggunakan bahan–bahan yang hukumnya najis sesuai hukum syarak.

Makanan haram dan halal memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan manusia. Seseorang yang mengkonsumsi makan-makanan yang halal maka akan berpengaruh besar dalam kehidupannya, dalam berakhlak, ketenangan hati, terkabulnya doa-doa yang dipanjatkan, dsb (Zulaekah & Kusumawati, 2005).

Kami ingin menegaskan sedikit, bahwa makanan yang haram bukan karena makanan tersebut memang sudah diharamkan oleh agama, tetapi makanan haram juga dilihat bagaimana cara seseorang memperoleh makanan tersebut. Apakah dengan cara yang baik? Atau dengan cara yang tidak sesuai ajaran Islam? Makanan yang diperoleh dengan cara yang tidak baik maka makanan tersebut dapat dikatakan sebagai makanan yang haram. Dan segala sesuatu yang diperoleh dan selagi tidak ada larangannya dalam Islam maka makanan tersebut dikatakan sebagai makanan halal. Adapun sabda Rasullah SAW. Yang berbunyi: “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya ada perkara yang syubhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Barang siapa yang menjaga dari yang syubhat, berarti dia telah menjaga din dan kehormatannya dan barang siapa yang terjerumus dalam syubhat berarti dia terjerumus kepada yang haram. Sebagaimana seorang penggembala menggembala di sekitar larangan, maka lambat laun akan masuk ke dalamya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah larangan. Adapun daerah larangan Allah adalah apa yang diharamkan-Nya.” (HR Bukhari & Muslim).

Lalu bagaimana jika kita tidak mengetahui apakah makanan tersebut halal atau haramnya? Sedangkan pada zaman sekarang banyak sekali makanan siap santap yang kita sendiri tidak tau menau bagaimana proses memperoleh serta mengolahnya. Adapun cara kita untuk menghindari hal tersebut. Diantaranya:

  • Membeli makan-makanan yang terdapat logo halal
  • Jangan membeli jika kita tidak yakin akan kehalalannya
  • Membuat makanan sendiri (masak) agar terjamin kehalalannya
  • Melihat dari ingredents makanan yang akan dibeli

Jika kita tidak mengetahui sampai kapan pun bahwa makanan yang kita makan merupakan makanan haram maka “Sesungguhnya Allah.SWT telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak disengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Majah). Dan tidak terhitung dosa oleh Allah.SWT. Tetapi setelah memakan makanan tersebut kita mengetahui bahwa itu haram maka wajib hukumnya bagi kita untuk bertaubat kepada Allah.SWT, serta memohon ampun dan berjanji tidak mengulangi kembali.

Daffanty Meylinda Syachputri, Hanadiyah Khoirunisa
Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA