DEPOKPOS – Filantropi Islam merujuk pada konsep memberikan dan berbagi dalam kerangka ajaran Islam. Pemberdayaan ekonomi Islam, di sisi lain, mengacu pada usaha untuk meningkatkan kondisi ekonomi masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Kedua konsep ini memiliki tujuan yang serupa, yaitu untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan dalam masyarakat dengan mengacu pada nilai-nilai agama Islam.
⦁ Filantropi Islam:
Filantropi dalam Islam didasarkan pada konsep zakat, sedekah, infaq, dan sadaqah. Ini adalah cara bagi umat Muslim untuk memberikan kepada mereka yang membutuhkan dan berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki kekayaan tertentu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang membutuhkan. Sedekah adalah sumbangan sukarela yang diberikan untuk amal dan kemanusiaan. Infaq mengacu pada pengeluaran untuk kepentingan umum, dan sadaqah adalah bentuk sumbangan yang lebih luas, termasuk sumbangan non-materi.
⦁ Pemberdayaan Ekonomi Islam:
Pemberdayaan ekonomi Islam mencakup berbagai aspek, termasuk menciptakan peluang kerja, mengembangkan usaha mikro dan kecil, mempromosikan perdagangan adil, dan mendorong distribusi kekayaan yang merata. Pemberdayaan ekonomi dalam konteks Islam mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, peluang yang setara, dan penghindaran eksploitasi.
Beberapa langkah dalam pemberdayaan ekonomi Islam meliputi:
⦁ Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil: Mendorong pendirian dan pengembangan usaha mikro dan kecil yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah untuk menciptakan lapangan kerja dan peluang ekonomi.
⦁ Perdagangan Adil: Mendorong perdagangan yang adil dan menghindari penindasan dalam transaksi ekonomi, mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam transaksi dan kontrak.
⦁ Keuangan Islam: Memfasilitasi lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti bank syariah, untuk menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan keyakinan agama.
⦁ Pendidikan Ekonomi: Memberikan pendidikan ekonomi dan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam untuk memberdayakan masyarakat secara finansial.