DEPOKPOS – Usaha Kecil Menengah atau yang disingkat UKM adalah jenis bisnis yang berperan penting meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, UKM punya kontribusi besar dalam perekonomian. Jenis usaha ini dijalankan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan besar. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, usaha kecil didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri.
UKM bukan merupakan anak usaha atau cabang perusahaan kelas menengah atau besar. UKM merupakan salah satu jenis usaha yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Usaha kecil dan menengah berperan dalam memperluas lapangan kerja dan kesempatan kerja. Peran penting UKM akan sangat terasa dalam membentuk PDB (Produk Domestik Bruto).
Peran UKM tidak hanya dirasakan di negara berkembang tetapi juga di negara maju. Usaha kecil dan menengah dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, lebih banyak dibandingkan perusahaan besar. Kontribusi UKM terhadap PDB juga lebih tinggi dibandingkan perusahaan besar. Jenis UKM di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang, UKM atau Usaha Kecil Menengah dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu Mikro, Kecil, dan Menengah:
1. Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan dan badan usaha milik perorangan. Usaha Mikro memiliki aset maksimal Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Usaha Mikro punya omset maksimal Rp 300 juta per tahun.
2. Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha yang berdiri sendiri, bukan anak usaha atau cabang dari usaha menengah atau besar. Usaha Kecil memiliki aset senilai Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, di luar tanah dan bangunan. Hasil penjualan mencapai Rp 300 juta sampai Rp 2.5 miliar per tahun.
3. Usaha Menengah
Usaha kelas menengah juga dimiliki oleh perorangan atau badan usaha milik pribadi. Usaha ini juga bukan cabang atau anak usaha perusahaan lain. Jumlah aset yang dimiliki Usaha Menengah senilai Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar. Sedangkan untuk omset atau penjualan yang didapatkan sebesar Rp 2.5 miliar sampai 50 miliar per tahun.
Perkembangan teknologi belakangan ini sangat pesat di era digital, membuat banyak kegiatan menjadi online. Hal tersebut dapat memacu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersaing untuk bisa menarik perhatian konsumen. Oleh karena itu, para pelaku usaha UMKM juga harus bertindak lebih cepat dan efisien agar mampu menyeimbangi perkembangan zaman dan tren yang sedang terjadi di masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, pelaku usaha UMKM harus tanggap akan perubahan. Perubahan di dunia digital adalah konstan dan terjadi lebih cepat dari sebelumnya. Jika tidak bertindak cepat, organisasi akan mengalami gangguan digital. pasti akan menghadapi tantangan. Berikut adalah 3 besar tantangan transformasi digital bagi UMKM:
1) Pengetahuan tentang teknologi masih rendah
Tantangan pertama yang seringkali menghambat UMKM untuk go digital adalah keterbatasan kapasitas dan pengetahuan mereka dalam menggunakan teknologi dan platform digital. Agen UMKM seringkali tidak mengetahui cara mengunduh aplikasi untuk dijual, mengunggah informasi dan foto terkait produknya di situs e-commerce, serta memaksimalkan beragam fungsi yang ditawarkan laman online UMKM.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pelaku ekonomi harus belajar secara bertahap. Proses belajar ini bisa mulai dari bergabung dengan komunitas UMKM, mencari mentor hingga mengikuti berbagai kursus atau webinar.
2) Temukan platform digital
Dalam hal digital, bisnis seringkali tidak tahu platform mana yang harus digunakan untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Namun, sebelum memutuskan platform digital mana yang akan digunakan, bisnis harus menentukan target konsumennya terlebih dahulu. Ini sering disebut sebagai menemukan profil persona yang tepat untuk dibidik.
Dengan karakter, pelaku bisnis dapat mengetahui berbagai informasi mengenai target pasarnya, mulai dari jenis kelamin, usia, lokasi, kebiasaan hingga pendapatannya. Informasi ini dapat membantu UMKM menentukan platform digital mana yang akan digunakan, seperti email, telepon, blog, atau media sosial.
3) Strategi Pemasaran Digital
Strategi pemasaran digital atau digital marketing juga menjadi salah satu tantangan yang dihadapi UMKM dalam perjalanan transformasinya. Memang, jika pelaku bisnis lebih paham teknologi dan telah menentukan platform digital mana yang akan digunakan berdasarkan kepribadian konsumen, akan lebih mudah bagi mereka untuk menentukan strategi pemasaran yang lebih banyak.
Hana Nusaibah
Mahasiswa STEI SEBI