Ini Alasan BPN Tolak Bayar Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Cijago 3

Ini Alasan BPN Tolak Bayar Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Cijago 3
Direktur Utama PT Prizamas Mitra Sejati, Reza Abidin

Padahal menurut Reza Abidin, Kanwil BPN Jabar yang notabene sebagai atasan BPN Depok saja sudah secara resmi menginstruksikan pembayaran tersebut

DEPOKPOS – Polemik pembayaran ganti rugi lahan milik PT Prizamas Mitra Sejati (PMS) yang tergusur proyek tol Cinere Jagorawi Seksi 3 hingga saat ini belum juga menemui titik terang karena dari pihak Badan Pertahana Negara (BPN) kota Depok sendiri belum bersedia melakukan pembayaran hingga ada putusan inkrah pengadilan.

Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerja nya terkait polemik tersebut, Kepala Kantor Pertanahan kota Depok, Indra Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil suatu keputusan. Menurut Indra, proses hukum terkait lahan yang diklaim PT Prizamas masih berjalan dan pihaknya menunggu sampai ada keputusan inkrah pengadilan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Janji Kampanye: Imam-Ririn Janji Bangun Flyover Sawangan

“Kami juga berpatokan pada putusan MA (Mahkamah Agung) yang pada pokok isinya menolak permohonan PT Prizamas, jadi silahkan kita tunggu proses hukum selanjutnya yang mungkin masih ditempuh Prizamas,” jelas Indra, Senin (24/7/2023) siang.

Adapun mengenai surat Kanwil BPN Jawa Barat dan Surat Sekjen Kemendagri yang menerangkan bahwa PT Prizamas berhak menerima ganti rugi atas lahan yang masih menjadi miliknya tersebut, Kepala BPN Depok yang baru menjabat awal Januari 2023 ini mengaku tidak mengabaikan hal tersebut. Namun, ia menegaskan harus memperhatikan juga pendapat hukum lainnya yang dalam hal ini keputusan inkrah pengadilan.

BACA JUGA:  Janji Kampanye: Imam-Ririn Janjikan Kartu Yatim Sejahtera

“Jadi bukan saya mau/menahan hak orang lain, saya hanya ingin semua clear jangan sampai ada masalah baru di kemudian hari. Karena saya ditugaskan di sini memang untuk menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang ada,” ungkapnya.

Indra menambahkan, dari segi materi gugatan Prizamas itu lebih kepada mempersoalkan isi surat. Menurutnya, pihak Prizamas mestinya fokus saja pada objek yang diklaimnya itu.

“Jadi kita tunggu saja putusan inkrah nya ya,” pungkas Indra.

Sementara itu, Direktur Utama PT Prizamas Mitra Sejati, Reza Abidin, saat dikonfirmasi perihal update tuntutannya mengaku belum ada progres berarti.

BACA JUGA:  Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok 1 Oktober hingga 30 November 2024

“Masih slow perkembangan nya …,” jawab Reza Abidin singkat, Kamis (27/7/2023).

Sebelumnya, Reza Abidin juga mengaku sangat menyesalkan pihak BPN kota Depok yang terus ngotot tidak mau melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan Ex Jalan Khusus seluas 1634 m2 milik PT Prizamas Mitra Sejati yang turut terkena pembebasan proyek tol Cinere Jagorawi seksi 3.

Padahal menurut Reza Abidin, Kanwil BPN Jabar yang notabene sebagai atasan BPN Depok saja sudah secara resmi menginstruksikan pembayaran tersebut yang tentunya sudah melalui kajian yang mendalam dengan didukung bukti-bukti yang konkrit.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait