Diperiksa 9 Jam, Panji Gumilang Belum Ditetapkan Tersangka

Diperiksa 9 Jam, Panji Gumilang Belum Ditetapkan Tersangka

DEPOKPOS – Usai menjalani pemeriksaan dan klarifikasi selama lebih kurang sembilan jam, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo  mengatakan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang masih tahap penyelidikan, belum mengarah ke penyidikan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Rp10 miliar

“Kami masih penyelidikan, (Panji Gumilang) diundang untuk klarifikasi,” kata Djuhandhani di Jakarta, Senin malam.

Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diminta klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana penistaan agama.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tiba di Bareskrim Polri pada Senin siang sekitar pukul 13.50 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:  OTT di Kalsel, KPK Tangkap 6 Orang

Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB atau selama lebih kurang sembilan jam lamanya.

Usai pemeriksaan, Panji Gumilang mengatakan bahwa dirinya telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sempurna, termasuk soal isu adanya bekingan dari Istana.

“Semua sudah dijawab dengan sempurna, apa yang ditanyakan penyidik,” katanya.

Panji menyebut penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada dirinya.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Gugatan HRS ke Jokowi Digelar Hari Ini

“Pertanyaan yang diberikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar,” kata Panji.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait