DEPOKPOS, BATAM – Maraknya peredaran rokok merek Manchester tanpa perekatan pita cukai yang telah menguasai pangsa pasar di Kota Batam telah membuat persaingan yang tidak sehat sehingga berdampak pada kecumburuan sosial sesama pengusaha legal dan ilegal. Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan melalui keterangan Pers nya di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Opan menyebut temuan tim FWJ Indonesia Kordinator Kepulauan Riau di Kota Batam terdapat jenis produk SKM dan SPM. Produk rokok yang diduga tak memiliki pita cukai diedarkan bertahun – tahun lamanya beroperasi yang disinyalir telah merugikan Negara hingga triliunan rupiah.
“Soal ijin dan cukai nya itu sudah diatur Undang -Undang Nomor 39 tahun 2007. Adapun bukti pelunasan cukai sebagaimana dimaksud tertera dengan pelekatan pita cukai dalam setiap kemasannya. “Kata Opan.
Dia juga mengatakan pencetakan pita cukai itu sendiri dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan atau Lembaga yang ditunjuk oleh menteri dengan syarat – syarat yang telah ditetapkan.
Aduan warga juga telah ditampung oleh tim FWJ Indonesia Korwil Kepulauan Riau. Dari keterangan warga, lanjut Opan banyak diantara penikmat rokok itu sendiri mulai beralih ke rokok tanpa pita cukai, selain cita rasanya yang tak jauh beda, harganya juga lebih terjangkau.
“Harga ecerannya sepuluh ribuan mas, tergantung jenis rokok Manchesternya,. Makanya banyak penikmat rokok beralih ke rokok tanpa pita cukai. “Ucap pemilik warung di Kota Batam kepada tim FWJ Indonesia.
Berdasarkan data yang diterima tim nya, keuntungan penjualan dari produk rokok jenis itu lebih menguntungkan ketimbang dari jenis rokok yang dikeluarkan secara resmi.
“Pemilik warung yang turut mengedarkan rokok tanpa pita cukai mengakui lebih mendapatkan keuntungan besar dari penjualan rokok resmi dengan pita cukai. “Ujar dia.
Lebih rinci Opan mengulas Regulasi terkait perizinan usaha industri rokok terdapar pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/Per/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.