Daftar 27 Aset TPPU Lukas Enembe yang Disita KPK

Daftar 27 Aset TPPU Lukas Enembe yang Disita KPK

DEPOKPOS – KPK menyita 27 aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset-aset itu antara lain uang tunai dan hotel.

“Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua serta tindak pidana korupsi lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Bacaan Lainnya

KPK juga menyita empat keping koin emas bertulisan ‘Lukas Enembe’.

“Empat keping koin emas bertuliskan ‘property of Mr Lukas Enembe’ senilai Rp 41,2 juta,” tutur Alex.

Berikut daftar 27 aset Lukas Enembe yang disita KPK:

1. Uang senilai Rp 81.628.693.000 (Rp 81,6 miliar)

2. Uang senilai USD 5.100

3. Uang senilai SGD 26.300

4. 1 Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar

5. Sebidang tanah dengan luas 1.525 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40 miliar

6. Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000 (Rp 5,3 miliar)

7. Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000 (Rp 682 juta)

8. Tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai

Rp 4.310.000.000 (Rp 4,3 miliar)

9. Tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000 (Rp 1,09 miliar)

10. Tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai

Rp 1 miliar

11. 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta

12. 1 unit Apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta

13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta

14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura, senilai Rp 47.600.000

15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura, senilai Rp 2.748.000.000 (Rp 2,7 miliar)

16. 2 buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600 (Rp 1,7 miliar)

17. 4 keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000

18. 1 buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500

19. 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian

20. 1 cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian

21. 2 cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian

22. Biji emas dalam 1 buah tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian

23. 1 unit mobil Honda HR-V senilai Rp 385 juta

24. 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 700 juta

25. 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp 230 juta

26. 1 unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516,4 juta

27. 1 unit mobil Honda Civic senilai Rp 364 juta

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait